EKBIS.CO, JAKARTA -- Para pengembangan (developer) perumahan meminta perbankan memberi keringanan suku bungan konstruksi. Dengan begitu, kedua industri dapat selamat bersama.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah agar para pengembang diberikan keringanan dan penghapusan pajak PPH 21 serta restrukturisasi kredit bagi para developer.
Untuk perbankan, REI meminta perbankan siap menerapkan mekanisme akad kredit secara virtual selama PSBB diberlakukan. "Kami mengharapkan ada keringanan suku bunga kredit konstruksi bagi pengembang yang membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujar Totok, Kamis (21/5).
Ketua Himperra Harry Endang Kawidjaja meminta relaksasi bagi anggotanya agar dapat terus membangun rumah untuk rakyat, dimana hal yang utama adalah sinergi dari perbankan dan developer. "Asosiasi dapat bersatu melobi pemerintah membuat skema pembiayaan khusus pandemi, bagaimana ke depan kita terus dapat membangun rumah untuk mendukung program pemerintah," kata Harry.
Pengamat Properti dari IPW Ali Tranghada mengatakan, sudah saatnya developer dan perbankan bersama menyelesaikan masalah dan tetap bertahan. Untuk itu, pengembang perlu menata ulang anggaran keuangannya antara lain melakukan efisiensi perusahaan, menjaga arus kas, dan dana cadangan.
"Jika diperlukan, developer bisa meminta kebijakan restrukturisasi kepada perbankan," ucap Ali.