EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengakui sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19. Direktur Utama KAI Didiek Hartyanto memastikan meski terdampak Covid-19 namun perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan.
Didiek memastikan untuk menghadapi Covid-19, justru KAI berusaha melindungi kesejahteraan karyawan. “Kami tidak ada PHK kepada seluruh pegawai,” kata Didiek dalam konferensi video, Jumat (22/5).
Dia menjelaskan saat ini total karyawan KAI sebanyak 46 ribu karyawan dan sebanyak 26 ribu orang di antaranya berada di anak perusahaan. Untuk itu, Didiek memastikan, hak yang seharusnya diterima para karyawan KAI juga dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Gaji kita kasih sesuai hak bersangkutan. Tunjangan Hari Raya (THR) juga kami bayarkan pada waktunya,” tutur Didiek.
Didiek baru saja menjabat menjadi Direktur Utama KAI terhitung sejak 8 Mei 2020 dan dirinya mengakui hal tersebut tidak mudah. Sebab, kata dia, peralihan management diakuinya pada saat yang tidak menguntungkan yakni pandemi Covid-19.
Untuk mengatasi hal tersebut, menurutnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki perusahaan justru harus dilindungi. “Kami memberikan perlindungan dengan melengkapi APD yang lengkap. Terutama pegawai front line menggunakan APD lengkap, masker, hand sanitizer sehingga untuk meyakinkan pegawai kami terlindungi dari Covid-19,” jelas Didiek.
Didik memastikan KAI juga berupaya untuk melindungi para pelanggannya yang masih harus bepergian menggunakan kereta api. Dia memastikan Kai menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.