EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui berdasarkan evaluasi implementasi Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020, masih ada masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah untuk mudik. Misalnya mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat atau bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan lain sebagainya.
“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Jumat (23/5).
Untuk itu, Adita mengatakan penegakan aturan oleh petugas di lapangan sangatlah penting. Adita pun memastikan Kemenhub memperketat pengawasan transportasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H hingga arus balik.
Dia menambahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan dengan berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, pemerintah daerah, operator transportasi, dan unsur terkait lainnya.
Adita menjelaskan pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase yaitu. Fase pertama yakni jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 pada 23 April hingga 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase setelah Idul Fitri pada 26-1 Juni 2020.
“Saat ini para dirjen juga sudah turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan terkait pengetatan pengawasan berjalan dengan baik. Pak Menhub ingin memastikan para petugas dapat menegakkan aturan. Selain itu, beliau juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut membantu Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Adita.
Terkait pengawasan pada fase saat Idul Fitri, pengawasan dikonsentrasikan pada lalu lintas di dalam Jabodetabek terhadap masyarakat yang bepergian dengan tujuan berkumpul untuk bersilahturahmi. Begitu juga penyekatan perjalanan jarak pendek seperti Jakarta – Cirebon, Kuningan, Brebes atau Tegal, dan Bandung.
Sementara saat arus balik, Kemenhub melakukan antisipasi-antisipasi seperti dengan koordinasi dengan tim gabungan yang berada di pos cek poin untuk melakukan pengetatan penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek. Begiru juga pengaturan contra flow di jalan tol sesuai kebutuhan, penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Jakarta, pengaturan rest area jalan tol, memastikan kesiapan kendaraan derek dan petugas jaln tol, dan antisipasi dibukanya tol elevated arah Jakarta.