EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan kembali mengaktifkan pencatatan meter secara langsung oleh petugas catat meter mulai Mei 2020.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan menuturkan, PLN akan kembali mengaktifkan pencatatan meter secara langsung oleh petugas catat meter mulai Mei 2020 untuk penerbitan rekening listrik Juni 2020.
"Petugas tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yaitu dengan menggunakan standar alat pelindung diri," ujar Doddy, Senin (25/5).
Layanan pelaporan stand meter sendiri (Baca Meter Mandiri) via aplikasi WhatsApp Messenger (WA) ke nomor 08122 123 123 juga tetap berlaku, dengan periode pelaporan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik selama pandemi Covid-19.
Doddy mengatakan, apabila pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas, maka PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik. Di antaranya melalui ATM, internet banking, SMS banking, aplikasi dompet digital (e-wallet) ataupun melalui aplikasi e-commerce.
Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.