EKBIS.CO, JAKARTA — Direktur Utama PT Angkasa Pura (Persero) II Muhammad Awaluddin menegaskan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mulai hari ini (26/5) menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan tersebut terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Dengan begitu, penumpang pesawat yang akan menuju Jabodetabek melalui Bandara Soekarno-Hatta harus memiliki SIKM. “Kami imbau masyarakat yang ingin terbang ke Jakarta dari titik keberangkatan manapun agar berkoordinasi dengan maskapai yang akan membawa menuju Jakarta,” kata Awaluddin kepada media di Jakarta, Selasa (26/5).
Awaluddin menjelaskan, penumpang harus memenuhi semua syarat-syarat yang berkaitan dan sudah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Dengan begitu, Awaluddin menegaskan penumpang tidak mengalami kendala di Soetta dan harus memiliki SKIM.
Awaluddin memastikan AP II sejak Selasa (25/5) lalu sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait dalam mengimplementasikan pergub tersebut karena Soetta menjadi salah satu pintu masuk menuju Jabodetabek.
Meskipun begitu, Awaluddin memastikan pada hari ini (26/5) belum belum terjadi peningkatan trafik kedatangan penumpang di Bandara Soekarno-hatta. “Untuk trafik kedatangan hanya ada 22 penrbangan saja yang masuk ke Soetta,” ujar Awaluddin.
Awaluddin mengatakan, pada hari ini (26/5) terdapat 22 penerbangan kedatangan di Soetta. Semua penerbangan tersebu yakni delapan dari Garuda Indonesia, 12 dari Batik Air, dan dua dari Lion Air dengan estimasi total sebanyak 1.500 orang termasuk penumpang dan kru pesawat.