Selasa 26 May 2020 17:01 WIB

Kementan Catat Asuransi Tani Capai Luasan 333 Ribu Hektare

Realisasi AUTP tertinggi tercatat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Red: Citra Listya Rini
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Huma Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

EKBIS.CO,  JAKARTA  — Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat realisasi program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sudah mencapai luasan 333.505,91 hektare, atau 41,69 persen dari target satu juta hektare pada 2020.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pertanian merupakan sektor yang memiliki banyak jenis usaha, di antaranya usaha tani padi. Namun, sektor pertanian juga dihadapkan pada sejumlah masalah seperti gagal panen akibat perubahan iklim, banjir, serangan hama dan dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT).

"Untuk menghindarkan petani dari keadaan tersebut, pemerintah memberikan solusi berupa program Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi," kata Syahrul di Jakarta, Selasa (26/5).

Daerah yang tercatat dengan realisasi AUTP tertinggi, yakni Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, seluas 69.933 hektare. Selain Lamongan, daerah lain yang realisasi AUTP-nya tinggi di Jawa Timur adalah Kabupaten Jombang dengan 35.173, 94 hektare dan Bojonegoro seluas 32.054, 05 hektare.

Kementan pun menargetkan realisasi AUTP hingga bulan Mei ini mencapai luasan 430 ribu hektare. Syahrul menjelaskan, untuk mendapatkan program ini, petani bisa bergabung dalam sebuah kelompok tani. Setelah memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, petani bisa segera mendaftarkan diri.

Waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menegaskan jika AUTP menjamin petani mendapatkan perlindungan. Petani juga dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.

Sarwo Edhy mengatakan, sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi.

Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp 36 ribu per hektare per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp 144 ribu ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan dan banjir, petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare.

Peserta AUTP juga mulai meningkat dari tahun ke tahun karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak. Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tetapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.

Seperti diketahui, AUTP merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT.

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement