EKBIS.CO, JAKARTA — Manajemen PT Sinarmas Asset Management mengimbau nasabahnya agar tidak perlu khawatir terkait suspensi terhadap produk reksa dana perseroan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru.
"Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management," kata Direktur Sinarmas Asset Management Jamial Salim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26.5).
Sehubungan dengan pemberitaan soal suspensi produk reksa dana dari PT Bibit Tumbuh Bersama sebagai salah satu agen penjual efek reksa dana produk kelolaan Sinarmas Asset Management, Jamial memberitahukan, telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar.
Hal itu menyebabkan perusahaan melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.
"Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK," kata Jamial.
Ia menegaskan, Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan dan selalu memprioritaskan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.
"Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Jamial.