Rabu 27 May 2020 17:13 WIB

Menko Airlangga: Penerapan Normal Baru Tekan Angka PHK

Pemerintah memang sedang ancang-ancang untuk membuka kembali kegiatan ekonomi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sedang menggodok penerapan kenormalan baru atau the new normal dalam penanganan Covid-19. Saat prosedur normal baru berjalan nanti, seluruh masyarakat tetap diminta menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari.

Pemerintah memang sedang ancang-ancang untuk membuka kembali kegiatan ekonomi. Harapannya, masyarakat kembali produktif tanpa harus membahayakan diri tertular Covid-19.

Baca Juga

Salah satu alasan pemerintah mendorong normal baru adalah menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Seperti diketahui, pembatasan sosial yang sudah berjalan selama beberapa bulan otomatis memukul berbagai sektor usaha.

"Agar kita bisa menekan korban daripada covid. Di samping itu juga menekan korban dari PHK dan merestart sosial ekonomi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (27/5).

Kendati mendorong ke arah normal baru, Airlangga memastikan bahwa pembukaan aktivitas ekonomi nanti tetap memperhatikan perkembangan penularan Covid-19. Maksudnya, langkah normal baru hanya dilakukan apabila secara epidemiologi dianggap memungkinkan.

"Kita mendorong bahwa kriterianya  adalah penurunn tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19. Kemudian mendorong pemulihan ekonomi dengan pembukaan atau penyesuaian kegiatan ekonomi setelah kurva melandai. Dan melakukan kegiatan berbasis dorongan fiskal dan moneter sehingga diharapkan keluar dari resesi ekonomi," katanya.

Kementerian Kesehatan, ujar Airlangga, juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menyusun protokol kesehatan baru yang akan berlaku untuk berbagai sektor usaha. Misalnya, apa saja aturan yang harus dijalankan karyawan di tempat kerja.

"Kemudian koordinasi tempat kerja dan pemda," katanya.

Protokol kesehatan juga akan dibuat untuk sektor pariwisata. Aturan baru ini akan mengikat seluruh pengusaha restoran dan perhotelan untuk membatasi kapasitas layanan mereka. Mengenai angka pastinya, pemerintah akan mengumumkan lebih lanjut.

"Kemudian sektor perhubungan ini sudah dijalankan. Kemudian sektor perdagangan terkait dengan pasar tradisional. Hasil pembicaraan dari para gubernur yang menjadi titik rawan adalah terkait dengan pengaturan pasar tradisional," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement