EKBIS.CO, JAKARTA -- Maskapai berbiaya murah Citilink Indonesia bersiap untuk mengangkut penumpang lagi mulai 1 Juni 2020 seiring dengan rencana penerapan normal baru atau new normal. Untuk itu Citilink tengah mempersiapkan secara intensif prosedur layanan penerbangan terbaik untuk penumpang baik pada fase pre-, in-, hingga post flight (sebelum, saat dan sesudah penerbangan) dalam rangka menghadapi normal baru.
“Proses ini merupakan bagian dari kepedulian Citilink untuk kesehatan dan keselamatan penumpang serta bagian dukungan Citilink bagi kebijakan pemerintah,” kata Direktur Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5).
Namun demikian, setiap hari Citilink tetap melayani penerbangan logistik baik dalam ataupun luar negeri dengan rata-rata penerbangan 20-25 penerbangan per hari. Citilink tetap berkomitmen membantu kelancaran distribusi logistik di berbagai daerah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerbangan yang terdampak dapat menghubungi call center di 0804 1 080808.
Sebelumnya, Citilink menghentikan sementara penerbangan reguler dan charter penumpang untuk rute domestik mulai 24 April 2020 pukul 10.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 23 April 2020.
Pemberhentian penerbangan sementara tanggal 24 April 2020 pukul 10.00 WIB ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi secara intensif bersama pemangku kepentingan setempat serta mempertimbangkan pergerakan rotasi pesawat agar proses pemberhentian penerbangan sementara ini dapat berjalan secara kondusif dengan menyesuaikan kondisi saat ini.
Namun, pada 8 Mei 2020 Citilink kembali melayani penerbangan domestik mulai pukul 00.00 WIB tanggal 8 Mei 2020.
Layanan penerbangan domestik yang dimaksud, diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.