Ahad 31 May 2020 16:51 WIB

BI Bali Karantina Uang Rp 577 Miliar Selama Mei

Uang yang diterima BI dikarantina selama 14 hari sebelum diedarkan kembali ke warga.

Red: Friska Yolandha
Bank Indonesia melakukan karantina terhadap uang rupiah yang diterima selama 14 hari sebelum didistribusikan kembali ke masyarakat.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Bank Indonesia melakukan karantina terhadap uang rupiah yang diterima selama 14 hari sebelum didistribusikan kembali ke masyarakat.

EKBIS.CO,  DENPASAR -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali selama Mei 2020 telah mengkarantina uang rupiah senilai Rp 577,3 miliar. Karantina dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pada akhir Mei 2020, jumlah uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali sebanyak Rp 577,3 miliar atau turun dari posisi akhir April 2020 yang tercatat sebanyak Rp 1,915 triliun," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, di Denpasar, Ahad (31/5).

Baca Juga

Trisno menambahkan, dalam menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19, BI memang melakukan beberapa kebijakan untuk pencegahan. Di antaranya, melakukan karantina uang yang diterima dari perbankan selama 14 hari terhadap uang yang sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.

Untuk meningkatkan pengamanan, dilakukan beberapa rangkaian proses pengolahan terhadap uang tersebut sebelum diedarkan kembali ke masyarakat. "Bank Indonesia juga melakukan pembatasan kegiatan penukaran uang yaitu tidak memberikan layanan penukaran uang melalui kas keliling tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan, dan melakukan pembatasan permintaan klarifikasi uang palsu," katanya.

Selain itu, melakukan pengamanan terhadap uang yang disetorkan bank, yaitu wajib dilakukan packing sebelum disetorkan ke BI. Petugas operasional, lanjut Trisno, juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer.

"Jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia pun dibatasi, yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi tiga hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat," katanya.

Di samping itu, membatasi pelaksanakan kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan di Kantor Bank Indonesia dengan menyiapkan lokasi kerja aternatif (LKA).

Trisno mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk melakukan perluasan pengembangan transaksi nontunai termasuk untuk mendukung kesiapan industri pariwisata Bali di masa new normal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai karena selain dapat menjaga physical distancing dengan bertransaksi dari rumah saja, juga lebih aman, cepat dan mudah," katanya.

Hingga posisi 20 Mei 2020, jumlah merchant atau pedagang yang menerima pembayaran secara digital berupa QRIS di Provinsi Bali, meningkat menjadi sebanyak 88.808 merchant, dari sebelumnya sebesar 44.696 merchant pada posisi 20 Januari 2020 atau meningkat sebesar 98,7 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement