EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menetapkan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang diusulkan untuk mendapat prioritas dalam penerapan protokol new normal atau tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Kurleni Ukar, menjelaskan, pihaknya telah menyusun draf protokol umum maupun khusus dalam tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Protokol ini merupakan pedoman pelaksanaan standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk pelaku usaha, pekerja, dan juga tamu atau pengunjung di destinasi wisata.
"Jika protokol telah ditetapkan maka dibutuhkan beberapa tahapan sebelum usaha dapat dibuka, seperti simulasi, sosialisasi, dan uji coba penerapan protokol," kata Kurleni Ukar dalam keterangannya, diterima Republika.co.id, Rabu (3/6).
Adapun enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan diprioritaskan untuk dilakukan simulasi dan uji coba di antaranya, penyedia akomodasi, jasa makanan dan minuman, daya tarik wisata, jasa perjalanan wisata, usaha fasilitas seni dan produksi film, televisi, dan video, serta periklanan.
Usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menindaklanjuti Rapat Terbatas Presiden pada 28 Mei 2020 yang membahas isu pariwisata terutama penerapan protokol keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi wisata.
Meski demikian, Kurleni mengatakan, protokol yang sudah rampung masih bersifat draf umum sehingga diharapkan untuk asosiasi dan kementerian terkait dapat memberikan masukan yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masing bidang usaha.
Begitu juga untuk penerapan protokol yang akan menunggu penentuan payung hukum. Termasuk kesiapan serta kondisi dari daerah masing-masing.
“Karena bidang usaha dan subsektor parekraf itu sangat luas dan beririsan dengan kementerian dan lembaga lainnya, kami juga akan melakukan sinkronisasi dengan semua stakeholder terkait agar tidak terjadi tumpah tindih regulasi yang mengatur,” katanya.
Selain akan membuat regulasi sebagai payung hukum, kemenparekraf nantinya akan mempersiapkan panduan praktis, baik dalam bentuk buku panduan, motion grafis, infografis, dan video tutorial yang bisa diakses di kanal resmi Kemenparekraf.
Selain itu, kesiapan daerah dan dukungan dari para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan faktor penentu dalam tatanan hidup baru ini. "Pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin serta mempertimbangkan kesiapan dan peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan evaluasi,” kata dia.
Presiden Joko Widodo dalam Ratas Tatanan Hidup Baru di Sektor Pariwisata yang Produktif dan Aman Covid-19 mengatakan, pandemi Covid-19 akan membuka perubahan tentang tren pariwisata di dunia, dimana isu kesehatan, higienitas, serta safety dan security akan menjadi pertimbangan utama bagi wisatawan yang ingin melancong.
"Kita harus siapkan strategi khusus dalam promosi pariwisata kita di era tatanan hidup baru ini," kata presiden.