Kamis 04 Jun 2020 11:39 WIB

Pertamina Grup Teken LoA Harga Gas Industri dan Pembangkit

Harga itu berlaku sampai berakhirnya waktu penyesuaian dalam Kepmen ESDM 89K/2020.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Pertamina (Persero) menyepakati untuk menyesuaikan harga gas untuk industri dan pembangkit listrik dengan menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua. Hal inisesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020.
Foto: istimewa
Sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Pertamina (Persero) menyepakati untuk menyesuaikan harga gas untuk industri dan pembangkit listrik dengan menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua. Hal inisesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Pertamina (Persero) menyepakati untuk menyesuaikan harga gas untuk industri dan pembangkit listrik dengan menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua. Penandatanganan LoA ini sebagai implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

Melalui siaran pers pada Kamis (4/6), selain melibatkan anak usaha Pertamina di sektor hulu, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), penandatanganan LoA untuk empat kontrak juga melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, subholding gas di bawah naungan Pertamina. Keempat kontrak tersebut adalah :

Baca Juga

1. LoA dari Wilayah Kerja Ogan Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89.K sebesar 1,43 – 1,44 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk pemanfatan pada industri Sumatera Selatan . Harga penyesuaian hulu dari harga awal US$ 8,27/MMBTU menjadi US$ 4,62/MMBTU.

2. LoA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi US$ 4,00-4,06/MMBTU.

3. LoA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra Utara. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harga penyesuaian hulu dari harga awal sebesar US$ 6,25/MMBTU menjadi US$4-4,5 /MMBTU.

4. LoA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/20 sebesar 19 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian hulu sebesar US$ 5,33 per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian hulu sebesar US$ 4,5 per MMBTU.

PT Pertamina Gas (Pertagas) juga melaksanakan penandatanganan LoA dengan PT Pertamina EP dari Lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar US$ 4,5/MMBTU dari semula sebesar US$ 7,17/MMBTU.

LoA ini adalah satu tahapan dalam turunnya harga gas ke industri, setelah harga di hulu turun, mekanisme hilir akan mengikuti sampai harga diindustri turun.

Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement