EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertagas Niaga, anak usaha PT Pertamina Gas, menurunkan harga gas dua pelanggannya yakni PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Asia Pasifik Fiber. Penurunan harga gas ditandai dengan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) antara ketiga perusahaan tersebut kemarin.
Presiden Direktur Pertagas Niaga Linda Sunarti menjelaskan penandatanganan LoA sebagai bentuk implementasi Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020 yang mengatur penurunan harga gas bumi bagi tujuh sektor industri. Ia mengatakan Asia Pasifik Fiber dan Pupuk Iskandar Muda masuk dalam tujuh sektor industri yang mendapatkan penurunan harga dengan kisaran harga 6-6,61 dolar AS per MMBTU.
“Semoga ini bisa mendorong penurunan harga produk mereka yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri domestik,” kata Linda melalui siaran persnya, Sabtu (6/6).
Penandatanganan LoA dilakukan antara Linda sebagai penjual gas dengan Presiden Direktur PT Pupuk Iskandar Muda, Husni Achmad Zaki dan Direktur Utama PT Asia Pasfic Fiber, V. Ravi Shankar sebagai pihak konsumen industri.
Pertagas Niaga sebelumnya juga telah menandatangani LoA dengan sebagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020 guna mendukung penurunan harga gas hulu untuk gas bagi industri di wilayah Jawa Barat, Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Selatan.
Penyesuaian harga gas hulu bagi Pertagas Niaga diperuntukkan khusus untuk kebutuhan industri diantaranya adalah industri di bidang pupuk, petrokimia, dan oleochemical. Selain penurunan harga gas, permintaan gas untuk industri diharapkan juga bisa dipenuhi sehingga berpengaruh pada utilisasi pemanfaatan pipa dan menginisiasi pengembangan infrastruktur pipa gas di wilayah-wilayah baru.