EKBIS.CO, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selesaikan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong, Kabupaten Subang. Adapun proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPRS Gotong Royong dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juni 2020.
Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan pihaknya akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (8/6).
Yusron menjelaskan rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat pada 13 Oktober 2020. Sedangkan pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong, LPS juga mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. “Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gotong Royong dilakukan LPS,” ucapnya.
Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi PT BPRS Gotong Royong. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan proses pembayaran PT BPRS Gotong Royong. “Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gotong Royong dengan menghubungi tim likuidasi,” ucapnya.
Ke depan LPS mengimbau agar nasabah BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.