Jumat 12 Jan 2024 14:12 WIB

Jumlah BPR Terus Menurun, OJK Pastikan Kinerja Masih Positif

Saat ini OJK sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) dari tahun ke tahun semakin turun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pencabutan izin usaha BPR/S, konsolidasi BPR/S akibat terdampak Covid-19.

“Ini menyebabkan jumlahnya dari tahun ke tahun menunjukkan penurunan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan pada 2020 terdapat sebanyak 1.669 BPR/S dan pada 2021 sebanyak 1.632 BPR/S. Lalu pada 2022 terdapat sebanyak 1608 BPR/S dan per Desember 2023 hanya ada 1581 BPR/S. Meskipun terjadi penurunan jumlah BPR, Dian menegaskan kinerja masih positif.

“Beberapa indikator kinerja industri keuangan BPR menunjukkan pertumbuhan positif seperti aset, kredit atau pembiayaan, dan dana pihak ketiga,” ucap Dian.

Dian memastikan, OJK senantiasa meningkatkan fungsi pengawasan untuk memastikan operasional BPR telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut dengan ketentuan yang didukung infrastruktur teknologi informasi serta mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.

“Disamping itu secara internal OJK melanjutkan penguatan pengawasan melalui pelaksanaan workshop tipologi dan penanganan penyimpanagan ketentuan perbankan,” tutur Dian.

Sepanjang 2023, sebanyak empat BPR mengalami kebangkrutan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat melakukan pencairan penjaminan kepada PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 dan BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya pada 12 September 2023.

LPS juga mencairkan penjaminan kepada BPR Indotama UKM Sulawesi yang dicabut izinnya pada 15 November 2023. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.

Lalu yang terbaru, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur pada awa 2024. Saat ini OJK sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.  

"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh OJK terhitung sejak 4 Januari 2024,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/1/2024).  

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, Dimas memastikan LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menuturkan, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.  

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yaitu paling lambat pada 31 Mei 2024.

“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ucap Dimas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement