EKBIS.CO, PONTIANAK--Tak pernah terbayangkan oleh Asri Afriliyora (35) tiba-tiba mengalami sakit di bagian perut yang sangat luar biasa pada bulan Maret lalu. Padahal sebelumnya Yora sama sekali tak pernah merasakan gejala apapun di bagian perutnya. Hingga akhirnya ia harus segera mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit.
“Sakit memang dapat datang kapanpun, itulah yang saya rasakan beberapa waktu lalu. Setelah dibawa ke rumah sakit rupanya harus segera dilakukan tindakan operasi karena saya hamil di luar kandungan. Jika tidak segera dioperasi dapat membahayakan nyawa saya," tutur Yora, Jumat (5/6).
Beruntung saat itu dirinya telah didaftarkan perusahaan suami sebagai peserta JKN-KIS sehingga seluruh biaya operasi ditanggung dan Yora tidak membayar seperserpun.“Rumah sakit juga telah memberikan pelayanan yang optimal, petugas medis dengan sigap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan nyawa pasiennya. Sungguh saya sangat berterima kasih. Jika tidak dicover oleh JKN-KIS entah dimana saya harus mencari uang sebanyak itu untuk biaya operasi," ungkap Yora.
Yora mengungkapkan saat ini dirinya telah mendaftar sebagai peserta mandiri karena suami sudah tidak lagi bekerja di perusahaan lama. Bagi Yora proteksi kesehatan merupakan hal yang utama bagi ia dan keluarganya. Sehingga kepesertaan JKN-KIS harus ia lanjutkan.
“Belajar dari kejadian lalu, kami harus melindungi seluruh keluarga dengan Asuransi Kesehatan. JKN-KIS merupakan pilihan terbaik. Saya sekarang mendaftar sebagai peserta mandiri kelas 3, tidak masalah di kelas 3 yang penting saya akan berusaha membayar tepat waktu setiap bulan dan keluarga kami terlindungi saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan saja kita semua selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT," tambah Yora.
Belum lama ini pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yaitu tentang perubahan kedua dari Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MA (Mahkamah Agung) beberapa waktu lalu terkait pembatalan penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau yang biasa disebut peserta mandiri.
Mulai bulan April, Mei dan Juni 2020 iuran peserta program JKN-KIS mengikuti Perpres 82 tahun 2018 yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk peserta kelas 3. Per 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk peserta kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk peserta kelas 3. Namun demikian pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas 3 sebesar Rp 16.500. Sehingga bagi peserta mandiri kelas 3 tetap akan membayar iuran sebesar Rp 25.500 /orang /bulannya.
Ketika dimintai pendapatnya terkait keputusan pemerintah tersebut Yora mengatakan bersyukur kita bisa memilih kelas sesuai kemampuan kita.“Keputusan yang telah diambil pemerintah pasti telah mempertimbangkan berbagai hal demi keberlangsungan program JKN-KIS. Bersyukur pemerintah masih memberikan subsidi untuk peserta mandiri kelas 3 dan kita dapat mendaftar sesuai kemampuan finansial kita. Bagi saya daftar di kelas 3 sudah cukup yang penting kesehatan kami sekeluarga terjamin dan kami dapat membayar iuran tepat waktu setiap bulan," tutur Yora.