Selasa 09 Jun 2020 14:32 WIB

Empat BUMN Penerima PNM Sudah Lalui Seleksi Ketat

PMN akan digunakan oleh BUMN untuk modal kerja.

Red: Friska Yolandha
Bantuan pemerintah untuk BUMN.
Foto: Republika
Bantuan pemerintah untuk BUMN.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan empat perusahaan mendapatkan penyertaan modal negara (PMN). Pengajuan bantuan dana PMN keempat perusahaan negara telah melalui seleksi ketat.

"Untuk mengajukan saja kami sudah sangat selektif. Empat BUMN tahun ini yang kami ajukan semua punya alasan, kalau tidak diberikan akan terdampak pada ekonomi Indonesia. Jadi dari tahap awal pun kami sudah menyeleksi siapa penerima PMN," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (9/6).

Baca Juga

Ia menyebutkan empat BUMN yang menerima dana PMN pada 2020 itu adalah PT Hutama Karya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC). PMN akan digunakan untuk modal kerja.

Ia mencontohkan dana PMN Hutama Karya sedianya akan digunakan untuk pembangunan jalan tol trans Sumatera. "Kita bangun jalan tol, logistik sangat penting setelah corona karena penerbangan pesawat atau kapal lebih mahal. Selama ini, logistik menggunakan pesawat komersil, maka itu jalan tol adalah salah satu solusi untuk logistik," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, PMN untuk BPUI diberikan untuk mendukung penjaminan KUR dan UMKM. Demikian pula dengan PNM yang juga memberikan kredit kepada UMKM. "Sedangkan ITDC, untuk pengembangan pariwisata di Mandalika," katanya.

Arya mengemukakan terdapat tiga model bantuan kepada BUMN yang terdiri atas pencairan utang pemerintah kepada BUMN, PMN, dan dana talangan.

"Harus dipisahkan nih, dana talangan itu pinjaman ke pihak ketiga, pemerintah hanya menjamin. Untuk pencairan utang pemerintah, itu memang piutang BUMN, jadi wajar," ucapnya.

"Yang pasti tahap pertama kami akan menilai mana yang layak menerima PMN dan dana talangan, apakah digunakan untuk modal kerja, kepentingan publik, kepentingan bisnis perusahaan, pertahankan pasar," kata Arya menambahkan.

Ia mengatakan BUMN yang tidak memiliki keuntungan dan tidak berdampak positif bagi publik tidak layak untuk nerima PMN dan dana talangan. Arya menambahkan Kementerian BUMN kan terus melakukan evaluasi secara menyeluruh bagi kondisi BUMN saat ini, tidak hanya aspek bisnis tetapi juga terhadap jajaran direksi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement