Selasa 09 Jun 2020 14:51 WIB

Kapasitas Bus Beroperasi Jadi 70 Persen

Kenaikan kapasitas bus dengan syarat operator tidak menaikkan harga.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah pemudik menaiki bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/6). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020  yang menambah kapasitas bus jadi 70 persen.
Foto: ANTARA /Fakhri Hermansyah
Sejumlah pemudik menaiki bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/6). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 yang menambah kapasitas bus jadi 70 persen.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan kemarin (8/6). Dengan adanya regulasi tersebut, kapasitas bus yang beroperasi saat ini tidak lagi 50 persen saja.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pada fase pertama yakni mulai 9-31 Juni 2020 kapasitas penumpang bus mulai ditingkatkan. "Untuk kendaraan AKAP, AKADP, AJAP kapasitas keterisiannya penumpangnya menjadi 70 persen," kata Budi dalam konferensi video, Selasa (9/6).

Baca Juga

Budi menjelaskan kapasitas tersebut dinaikan dengan catatan operator bus tidak boleh menaikan tarif untuk bus premium. Budi memastikan kapasitas akan terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pada fase kedua yakni 1-31 Juli 2020 dan fase ketiga yang dinamakan era kenormalan baru pada 1-31 Agustis 2020.

Budi menegaskan pada fase pertama meski terdapat peningkatan kapasitas penumpang bus namun tidak membuka semua terminal. "Kami buka semua terminal pada fase ketiga untuk terminal tipe A di seluruh Indonesia di luar zona merah," jelas Budi.

Meskipun saat ini semua orang sudah diperbolehkan bepergian namun terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, dan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Penumpang juga dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza jika di daerahnya yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.

Seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter. Begitu juga dikecualikan untuk perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement