EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan keputusan presiden (kepres) nomor 40/M tahun 2020 tentang pembentukan tim percepatan restrukturisasi BUMN. Erick mengungkapkan alasan di balik pembentukan tim percepatan restrukturisasi BUMN tersebut.
"Alhamdulilah presiden telah terbitkan keppres tentang pembentukan tim percepatan restrukturisasi BUMN, tapi sebatas menggabungkan atau likuidasi, tapi bukan berarti menjual asetnya," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR dan MPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Erick menyampaikan pembentukan percepatan tim restrukturisasi merupakan upaya pemerintah menjaga kesehatan dan memperbaiki kinerja dan internal BUMN di tengah dampak pandemi Covid-19. Erick menyebut 90 persen dunia usaha, termasuk BUMN terkoreksi dan hanya 10 persen saja yang pada mampu sustainable yakni industri kesehatan, makanan, teknologi, dan farmasi.
"Selanjutnya akan suatu surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri BUMN dengan Menteri Keuangan mengenai tata kerja pelaksanaan tim restrukturisasi BUMN. SKB saat ini sedang di-review oleh Kemenkeu," ucap Erick.