EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memacu optimalisasi kinerja industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Sebab, industri tersebut merupakan salah satu sektor manufaktur yang terdampak cukup berat akibat pandemi Covid-19.
“Guna mempertahankan kinerjanya, kami mendorong industri TPT melakukan diversifikasi produk dan membantu pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) dan masker bagi tenaga medis. Termasuk memproduksi masker dari kain,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam webinar bertajuk 'Bersama Lawan Covid-19: APD Indonesia Siap Melindungi Tenaga Medis Seluruh Dunia' pada Selasa, (9/6).
Ia mengemukakan, saat ini terjadi peningkatan signifikan pada produksi coverall atau protective suite, surgical gown atau pakaian bedah, dan surgical mask. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin dan Kementerian Kesehatan, terjadi surplus produksi sampai Desember 2020 sebesar 1,96 miliar pcs untuk masker bedah, 377,7 juta pcs masker kain, 13,2 juta pcs pakaian bedah, dan 356,6 juta pcs pakaian pelindung medis atau coverall.
“Gerak cepat yang dilakukan oleh industri tekstil dalam negeri, baik yang skala besar maupun rumahan, membuat banjir produksi APD seperti masker medis. Dengan begitu perlu dicarikan solusi pemasarannya,” kata Agus.
APD yang diproduksi industri lokal tersebut, lanjutnya, mampu memenuhi persyaratan medis menurut standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Bahkan beberapa produk dalam negeri itu telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO, atau premium grade yang dilakukan di lembaga uji di Amerika Serikat dan Taiwan, sehingga aman digunakan oleh tenaga medis di seluruh dunia.
Adapun tiga produk baju APD berbahan baku dalam negeri dan diproduksi oleh industri nasional yang sudah mencapai standar internasional, yaitu baju APD dari PT Sritex, PT SUM dan Leading Garmen, serta PT APF dan Busana Apparel. Semuanya telah lolos uji standar ISO 16604 Class 2 hingga lebih tinggi.
“Jadi, oversupply ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat agar potensi ekspor yang sangat besar ini bisa dimanfaatkan. Kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi trigger agar industri dalam negeri dapat bertahan, sekaligus tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Maka, sambung dia, pemerintah akan mendorong ekspor APD dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait larangan ekspor. Dengan begitu produksi APD dan masker yang berlebih bisa diekspor.
"Tentunya mempertimbangkan terlebih dahulu pemenuhan pasokan demi kebutuhan dalam negeri. Langkah ini sudah disepakati bersama oleh Menperin, Mendag, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Agus.
Ia mengatakan, banyak negara di dunia yang kini masih membutuhkan masker dan APD. Misalnya, Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Agus mengungkapkan, ekspor APD dan masker oleh produsen lokal sebenarnya bukan hal baru. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia sempat melakukan ekspor APD senilai 257 ribu dolar AS pada April 2020.