EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin sebesar Rp 642,18 miliar. Adapun fasilitas ini diberikan sejak 8 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 kepada 30,5 juta dosis vaksin dengan nilai impor Rp 3,67 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif kepabeanan ini berperan dalam mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19 karena telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sepanjang tahun lalu.
“Kita memberikan insentif di bidang kepabeanan karena menyangkut impor barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada awal kejadian yaitu pada Maret, April, Mei yang lalu,” ujarnya saat konferensi pers virtual Raker Kemendag 2021, Kamis (4/3).
Menurutnya, pemberian insentif kepabeanan ini juga dalam rangka impor vaksin. Tercatat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor alat kesehatan sebesar Rp 2,89 triliun yang diberikan kepada 1.814 entitas baik pemerintah pusat dan daerah, yayasan, swasta serta perorangan.
“Itu yang terbesar tentu saja adalah perusahaan swasta 63,8 persen dari 1.814 entitas,” ucapnya.
Dalam fasilitas tersebut total dari jenis barang yang diimpor untuk kebutuhan Covid-19 sebesar Rp 12,25 triliun terdiri dari masker 499,8 juta pieces meliputi masker 428 juta, rapid test 20 juta, swab test 17,8 juta, APD 13 juta, dan PCR 13 juta serta virus transfer media delapan juta.
Kemudian 44 ribu set ventilator, 43 juta dolar AS berupa obat-obatan, tiga juta hand sanitizer, 1,2 juta alat suntik vaksinasi, serta 1,1 juta termometer.