EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah meminta PT PLN (Pesero) untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti. Hal ini perlu ditegaskan menyikapi banyaknya pengaduan di masyarakat akibat meningkatnya tagihan listrik pada bulan Juni 2020.
"Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujar Direktur Pembinaan Pegusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, Rabu (10/6).
Kementerian ESDM, kata Hendra, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017. Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.
"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujar Hendra.
Hendra juga mengatakan bahwa kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 secara umum diakibatkan penumpukan kWh akibat tagihan bulan April 2020 yang menggunakan pemakaian tenaga listrik setara rata-rata 3 bulan akibat pandemi Covid-19. Selain itu pemakaian listrik yang meningkat karena aktivitas di rumah saja juga berpengaruh pada kenaikan tagihan listrik.