EKBIS.CO, JAKARTA-–Khusus untuk penumpang yang bepergian dari dan ke Jakarta menggunakan kerata api masih harus mengikuti aturan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu terkait mulai Jumat (12/6), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI membuka layanan perjalanan untuk masyarakat umum dengan mengoperasian kereta api (KA) reguler. “Calon penumpang dari dan ke Jakarta masih harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta,” kata VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, Rabu (10/6).
Direktur Niaga PT KAI Maqin U Norhadi mengatakan calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Mawin menuturkan, berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Penumpang KA jarak jauh harus menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan Penumpang juga bisa menujukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid test. Selain itu, penumpang juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat selulernya.
Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang juga akan disediakan PT. KAI. “Penumpang wajib menggunakan face shield selama di stasiun, perjalanan, dan meninggalkan area stasiun tujuan,” tutur Maqin.
Dia menambahkan, apda dasarnya, setiap penumpang KA jarak jauh dan lokal diharuskan dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Selain itu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan wajib menggunakan masker serta pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” kata Maqin.