Kamis 11 Jun 2020 15:31 WIB

Pertamina Apresiasi UKM dan UMKM Pengguna Bright Gas

Program kemitraan Pertamina dengan UKM atau UMKM adalah pemberian pinjaman modal.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas memindahkan tabung gas di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Pertamina (ilustrasi). PT Pertamina (Persero) mengapresiasi pelaku UKM atau UMKM yang menggunakan gas nonsubsidi atau Bright Gas dalam menjalankan usahanya.
Foto: ANTARA /M Agung Rajasa
Petugas memindahkan tabung gas di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Pertamina (ilustrasi). PT Pertamina (Persero) mengapresiasi pelaku UKM atau UMKM yang menggunakan gas nonsubsidi atau Bright Gas dalam menjalankan usahanya.

EKBIS.CO, SEMARANG -- PT Pertamina (Persero) mengapresiasi pelaku UKM atau UMKM yang menggunakan gas nonsubsidi atau Bright Gas dalam menjalankan usahanya. Pertamina juga membuka peluang kolaborasi dengan UKM atau UMKM melalui gerakan Pinky Movement.

Pjs General Manager Pertamina MOR IV, Teuku Johan Miftah, produk LPG Pertamina terbagi menjadi dua kategori, yaitu subsidi dan nonsubsidi. Jenis LPG subsidi adalah tabung ukuran 3 kilogram berwarna hijau (tabung melon) yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu atau miskin.

Baca Juga

Sedangkan bagi kalangan mampu, Pertamina menyediakan LPG nonsubsidi Bright Gas dengan ukurang tabung 5,5 kilogram serta 12 kilogram.

"Pertamina sangat apresiasi para pelaku UKM dan UMKM yang telah setia menggunakan produk LPG nonsubsidi (Bright Gas) dalam mendukung usahanya," kata Johan  di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/6).

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR IV, Anna Yudhiastuti  menjelaskan, secara umum program kemitraan Pertamina dengan UKM atau UMKM adalah pemberian pinjaman modal kepada para pelaku UKM atau UMKM. Dana yang disalurkan adalah dana bergulir yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil di tujuh sektor usaha, yang meliputi sektor industri, perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan usaha jasa.

Anna menyampaikan, ada sejumlah persyaratan bagi para pelaku UKM dan UMKM untuk bisa menerima Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Pertamina tersebut. Antara lain, usaha yang dikelola telah berbentuk badan usaha atau perseorangan yang memiliki aset bersih maksimal Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Selain itu, omzet usaha tidak lebih dari Rp 2,5 miliar dan kegiatan usahanya sudah berjalan setidaknya selama setahun dan sudah berdiri sendiri. 

"Melalui kemitraan ini, Pertamina berharap pinjaman modal untuk UKM dan UMKM melalui Program Pinky Movement ini dapat membantu usaha mikro yang saat ini sedang berjuang di tengah hantaman dampak ekonomi karena pandemi Covid-19," kata Anna.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement