EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Syariah Bukopin (Bukopin Syariah) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPST BSB telah memutuskan persetujuan atas laporan tahunan Perseroan serta pengesahan perhitungan tahunan.
Direktur Utama Bukopin Syariah, Dery Januar menyampaikan, RUPS menyetujui neraca dan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta memberikan acquit et de charge sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Bukopin Syariah. Rapat juga menetapkan penggunaan Laba Bukopin Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
"Laba akan digunakan untuk menunjang kegiatan operasi dan pengembangan usaha Bukopin Syariah," katanya dalam keterangan pers, Rabu (17/6).
Dalam hal penunjukkan Kantor Akuntan Publik, pemegang saham menyetujui untuk memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris. Yakni untuk melakukan seleksi dan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku Bukopin Syariah untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Dery juga menerangkan selain RUPST hari ini juga dilaksanakan RUPSLB dimana salah satu keputusan RUPSLB adalah untuk mengangkat Prof Dr H Syamsul Anwar, MA sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah dan H Ikhwan Abidin Basri, MA menggantikan Alm Prof Dr H Yunahar Ilyas, Msc MA sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah terhitung mulai efektif setelah adanya persetujuan uji kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan perubahan ini, maka susunan pengurus Bukopin Syariah menjadi:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen: Tri Joko Prihanto
Komisaris: Rudi Bachtiar
Komisaris Independen: Suyatno
Dewan Direksi
Direktur Utama: Dery Januar
Direktur: Ruddy Susatyo Sumpeno
Direktur: Adil Syahputra
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua DPS: H Ikhwan Abidin, MA
Anggota DPS: Prof Dr H Syamsul Anwar, MA