EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku menawarkan skema pembayaran tagihan listrik secara bertahap atau diangsur. Tapi tak semua pelanggan bisa menerima cara ini.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menjelaskan PLN baru akan memberikan kelonggaran pembayaran listrik dengan angsuran hanya untuk pelanggan tertentu. Ia menjelaskan yang berhak mencicil tagihan listriknya hanya pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan hingga 20 persen.
"PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi untuk yang mengalami kenaikan di atas 20 persen," ujar Zulkifli dalam RDP bersama Komisi VII, Rabu (17/6).
Zulkifli menambahkan, langkah tersebut diambil oleh PLN supaya pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi, tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian listrik. Meskipun secara keuangan skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah.
Sebagai informasi, pada tagihan rekening bulan Juni ketika PSBB mulai dilonggarkan, PLN telah menggerakkan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan. Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi dan aktivitas pelanggan yang lebih banyak berada di dalam rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai dengan bulan Juni
"Oleh karena itu terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata 3 bulan, sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan," kata Zulkifli.