EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 509 miliar. Sementara berdasarkan Surat Kemenkeu dan Bappenas Nomor S-376/MK.02/2020 dan B.310/M.PPN/D.8/PP.04.02/05/2020 tanggal 8 Mei 2020, total pagu indikatif BKPM sebesar Rp 439,5 miliar.
"BKPM anggaran kecil beban kerjaan tinggi. Kita ditugaskan di investasi, ini penting gimana meningkatkan investasi, maka harus susun langkah strategis komprehensif dan praktis," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, pada Selasa, (23/6).
Ia menuturkan, pagu anggaran 2020 tersebut turun 24 persen dibandingkan anggaran 2019 yang sebesar Rp 580 miliar. "Jadi anggaran Rp 439 miliar habis hanya untuk gaji operasional dan biaya kantor, sementara BKPM juga dikasih tanggung jawab tingkatkan EoDB (Easy of Doing Business) ke urutan 40, ini ibaratnya dikasih target tapi bensinnya nggak dikasih," tegasnya.
Mengenai usulan tambahan anggaran itu, kata Bahlil, BKPM telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Bappenas. "Sudah kami sampaikan tembusan ke Kemenkeu," ujar dia.
Bahlil menyebutkan, ada dua prioritas BKPM dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran yang 2021. Prioritas nasional pertama yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, prioritas kedua yakni mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
"Terkait prioritas nasional pertama, investasi ke depan akan diarahkan ke investasi berkualitas dan berkeadilan. PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dorong biar persentasenya tidak berbeda signifikan," jelasnya.
Investasi, lanjutnya, juga diarahkan ke sektor yang mempunyai nilai tambah sekaligus mendukung subtitusi impor. "Ini terkait arahan presiden mengenai transformasi ekonomi," ujar Bahlil.
Lalu terkait prioritas nasional kedua, sambung dia, infrastruktur merupakan instrumen awal tumbuhnya kawasan ekonomi baru. Maka pertumbuhan ekonomi, kata dia, tidak boleh hanya fokus di Pulau Jawa.