Rabu 24 Jun 2020 15:58 WIB

Pandemi Berdampak pada 6,4 Juta Nasabah PNM

PNM telah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran untuk seluruh nasabah.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Perajin melukis dengan media tas di industri rumahan desa Gelam, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/6/2020). PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1,5 triliun.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Perajin melukis dengan media tas di industri rumahan desa Gelam, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/6/2020). PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1,5 triliun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1,5 triliun. Suntikan dana tersebut dialokasikan guna menopang program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang diisi para perempuan pra-sejahtera.

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan saat ini perseroan mengelola lebih dari 6,4 juta nasabah aktif yang mana lebih dari 98 persen nasabah merupakan perempuan pra-sejahtera. Kata Arief, suntikan PMN sangat diperlukan bagi perusahaan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat bawah.

Baca Juga

"Dampak pandemi Covid-19 terhadap kemampuan membayar nasabah menyebabkan perseroan kehilangan potensi pendapatan pada 2020," ujar Arief saat rapat pendalaman BUMN penerima PMN tahun anggaran 2020 dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6).

Dampak lain akibat pandemi Covid-19, lanjut Arief, memengaruhi kondisi pasar modal maupun perbankan (likuiditas ketat) sehingga potensi pendanaan lebih sulit. Selain itu, Debt to Equity Ratio (DER) yang tinggi juga menyebabkan keterbatasan dalam meleverage pendanaan komersial.

Arief mengatakan, sejak pandemi Covid-19 mulai berdampak pada kegiatan ekonomi nasional pada 16 Maret 2020, PNM telah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran untuk seluruh nasabah PNM Mekaar selama satu minggu. PNM melakukan koordinasi di lapangan untuk memetakan nasabah yang kesulitan

dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.

Arief memerinci penundaan angsuran kepada nasabah PNM Mekaar terdampak, yang lama penundaan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan nasabah dan pemberian keringanan angsuran untuk 12 bulan pertama kepada nasabah PNM ULaMM yang besarnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan nasabah.

Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima mendukung suntikan PMN kepada BUMN-BUMN yang memiliki tugas penting dalam kepentingan publik seperti PNM. Kendati begitu, Aria meminta BUMN yang memperoleh PMN dapat mengungkapkan basis data pendukung dan proses implementasi yang akuntabel.

"Komisi VI mendukung apa yang sudah diputuskan, namun dalam PMN diatur, kita (Komisi VI) lebih pada pengawasan penggunaan dana PMN. Maka dampak dan tujuan dari PMN penting dijelaskan," kata Aria.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement