EKBIS.CO, JAKARTA -- Program food estate atau lumbung pangan baru di lahan rawa Kalimantan Tengah mendapat dukungan dari berbagai pihak. Program tersebut dinilai mampu mengatasi kemungkinan adanya krisis pangan dan memenuhi ketersediaan kebutuhan Nasional.
Peneliti Lembaga Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Riyanto mengatakan bahwa program tersebut adalah program percontohan yang bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
Namun sebelum kesitu, Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai leading sector harus menguatkan komunikasi dan koordinasi antar semua pihak. Terutama kepada empat kementerian yang juga sama-sama terlibat dalam program ini.
"Libatkan juga peneliti lahan rawa dan ahli padi untuk mengembangkan teknologi budidaya yang pas di lahan rawa. Studi dampak lingkungan dan sosial penting dilakukan, disamping benefit dan costnya secara ekonomi," kata Riyanto, Sabtu (27/6), dikutip dari siaran resmi Kementan.
Dia mengatakan, program ini sebaiknya juga melibatkan masyarakat lokal yang didukung penuh oleh Badan Usaha Milik Negera (BUMN) sebagai fasilitator. Langkah ini penting dilakukan agar program food estate benar-benar dirasakan langsung masyarakat sekitar.
"Agar berdampak positif terhadap masyarakat lokal maka ke depan perlu dikembangkan kemitraan petani lokal dengan BUMN," katanya.
Kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan pencetakan sawah baru di lahan rawa juga dinulai Riyanto sudah sangat tepat. Terlebih pembukaan pada lahan di Jawa sudah sangat sulit karena memakan biaya mahal.
"Saya kira ke depan perlu ada modifikasi teknologi budidaya terhadap tanaman padi. Sehingga terjadi peningkatan mutu dari sisi produksnya," katanya.
Sedangkan Pengamat pangan sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Pertanian (FP) Universitas Brawijaya Malang, Sujarwo menilai bahwa program food estate memiliki skala ekonomi yang luas dan menjadi prasyarat untuk menuju modernisasi pertanian.
"Ini suatu langkah yang besar. Namun begitu, pembangunan kelembagaan pertanian harus lebih diperhatikan," katanya dalam siaran pers.
Menurut dia, program food estate harus memiliki asas partisipasi aktif petani, juga konsep keberlanjutan dan tujuan kesejahteraan bersama. Program ini wajib mengambil porsi besar baik dari sisi produksi di hulu maupun di hilir dalam bingkai agribisnis pangan.
"Food estate sebagai entitas harus menjadi leverage faktor dengan meyakinkan petani bahwa berkolaborasi dalam bingkai food estate akan meningkatkan kesejahteraan petani dan bangsa Indonesia," terangnya.
Perlu diketahui, program food estate berbeda dengan rice estate atau pengembangan beras. Food estate lebih cenderung mengintegrasikan antara tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan pada lahan yang telah tersedia.
Mengenai hal ini, Sujarwo berharap pengembangan konsep food estate dikuatkan dari sisi norms, trust, dan networking melalui konsep yang ada dan diupayakan semaksimal untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat bahwa dengan food estate ketersediaan pangan akan menjadi lebih baik. "Maka dari itu, collaborative actions untuk menguatkan kemandirian pangan dan menciptakan nilai tambah adalah kuncinya," katanya.
Tapi, Sujarwo mengapresiasi langkah Kementan yang tidak melakukan pencetakan lahan sawa baru. Ia menilai, pemanfaatan lahan exsisting eks PLG sudah sangat tepat.
"Tentang pemanfaatan eks PLG, itu lebih baik dibandingkan dengan pembukaan lahan baru. PLG sudah ada investasi sangat besar sebelumnya. Penting mempelajari kegagalan program sebelumnya untuk diperbaiki dan tidak diulangi lagi," katanya.
Sementara itu, Pengamat Pertanian yang juga Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmaja, menilai program food estate merupakan solusi jitu untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. Menurut dia, program tersebut harus dijalankan dengan sangat serius, terutama dorongan dari segi politik anggaran.
"Ini kesempatan bangsa kita yang bercita-cita ingin menjadi lumbung pangan dunia. Tinggal bagaimana kita mencari sumber anggara lainnya," katanya.
Entang mengatakan, pengembangan food estate sudah seharusnya digarap sebagai kebijakan multisektor. Oleh karenanya, salah satu yang harus mendapat penekanan adalah pentingnya soal kolaborasi antar pemangku kepentingan.
"Dalam perencanaannya jangan hanya untuk kepentingan satu sektor saja, tetapi harus saling bekerja sama. Kerja sama tentu bukan hanya dari aspek produksi, namun perlu pula terkait dengan aspek pemasarannya. Jadi, food estate harus dirancang secara sistem pangan berkelanjutan," tandasnya.
Perlu diketahui, dalam mengembangkan program food estate, Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun luas lahan yang akan digarap dalam proyek ini adalah 164.598 hektare dengan intensifikasi seluas 85.456 hektare dan lahan ekstentifikasi seluas 79.142 hektare. Tahun ini akan dimulai dengan pengembangan lahan intensifikasi seluas 30 ribu hektare sebagai model percontohan food estate modern berbasis korporasi petani. Pengembangan tersebut dilakukan di Kabupaten Kapuas seluas 20 ribu hektare dan di Kabupaten Pulang Pisau seluas 10 ribu hektar.
Sebelumnya Akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Anis Wahdi dan Ketua Departemen Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada (UGM), Jangkung Handoyo Mulyo mendukung program food estate sebagai program jangka panjang untuk meningkatkan kebutuhan pangan nasional.