EKBIS.CO, JAKARTA -- Konversi PT Zurich Insurance Indonesia (Zurich Insurance) menjadi entitas asuransi umum syariah PT Zurich General Takaful Indonesia merupakan buntut dari akuisisi 80 persen saham PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) oleh Zurich pada November 2019. Kini konversi itu disebut hanya menunggu waktu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan, setelah proses merger, barulah dijalankan proses persetujuan untuk Zurich Insurance menjadi entitas asuransi umum syariah. "Zurich Insurance akan berubah menjadi perusahaan syariah, Adira tetap konvensional. Produk asuransi syariah (Adira Insurance) akan ke Zurich," ucap Asep melalui siaran pers, Sabtu (27/6).
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan, sampai akhir 2019 Zurich Insurance memiliki total aset mencapai Rp 831,83 miliar. Sedangkan unit usaha syariah Adira Insurance memiliki total aset mencapai Rp 893,70 miliar.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat total aset industri asuransi umum syariah sampai akhir 2019 tumbuh lima persen (yoy) menjadi sebesar Rp 5,9 triliun. Dengan demikian, aset unit usaha syariah Adira Insurance sudah mencakup lebih dari 15 persen dari total aset industri asuransi umum syariah.
"Porsi itu memungkinkan untuk melonjak jika nantinya sejumlah aset dan portofolio bisnis Zurich Insurance yang dikonversi menjadi syariah, turut didukung unit usaha syariah Adira Insurance," ucap Asep.
Dengan aksi korporasi oleh Zurich, maka perseroan memiliki dua perusahaan dengan jenis usaha yang sama. Oleh karena itu Zurich dan Adira Insurance melangsungkan proses merger untuk memenuhi Undang-undang 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
UU 40/2014 juga membahas ketentuan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy). Pasal 16 ayat 1 menerangkan, setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah.