Senin 29 Jun 2020 12:35 WIB

Ombudsman RI: 397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan

Ombudsman RI menyebut ada sekitar 397 komisaris BUMN yang terindikasi memiliki rangkap jabatan. Jumlah ini melonjak jika dibandingkan tahun 2017 yakni sebanyak 222 komisaris.Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan bahwa komisaris yang memiliki rangkap jabatan, juga mendapatkan rangkap penghasilan.Menurutnya, hal ini sangat berbahaya jika dibiarkan akan memunculkan konflik, ketidakpastian dalam regulasi,...

Rep: Anastasia AS (swa.co.id)/ Red: Anastasia AS (swa.co.id)
.
.

Ombudsman RI menyebut ada sekitar 397 komisaris BUMN yang terindikasi memiliki rangkap jabatan. Jumlah ini melonjak jika dibandingkan tahun 2017 yakni sebanyak 222 komisaris.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan bahwa komisaris yang memiliki rangkap jabatan, juga mendapatkan rangkap penghasilan.

Menurutnya, hal ini sangat berbahaya jika dibiarkan akan memunculkan konflik, ketidakpastian dalam regulasi, dan mengabaikan etika. “Ini akan menjadi catatan kami, kami perlu memperbaiki hal-hal yang sifatnya fundamental dan harus diselesaikan oleh presiden,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta (28/06/2020).

Dalam catatan Ombudsman, dari 397 orang, komisaris yang berasal dari kementrian mencapai 254 orang atau sekitar 64%, Lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang atau 28%, dan dari Perguruan Tinggi sebanyak 31 orang atau 8%.

Sementara itu, untuk instansi asal kementriannya, ada 5 kementerian yang mendominasi hingga 58%, yakni Kementerian BUMN sebanyak 55 orang, Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang, Kementerian Perhubungan sebesar 17 orang, Kementerian PUPR sebanyak 17 orang, dan Kementerian Sekretaris Negara sebesar 16 orang.

Untuk instansi asal Lembaga Non Kementerian, 65% didominasi oleh 5 instansi, yaitu TNI sebesar 27 orang, POLRI 13 orang, Kejaksaan sebanyak 12 orang, Pemda, BIN, dan BPKP masing-masing sebanyak 11 orang, 10 orang, dan 10 orang.

Polemik rangkap jabatan ini meningkat dan diyakini dipicu oleh regulasi yang membuka peluang lebih longgar untuk pengabaian etika. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS melarang PNS rangkap jabatan menjadi direksi dan komisaris perusahaan swasta.

PP tersebut diubah menjadi PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan tidak ada lagi larangan merangkap jabatan menjadi komisaris, kecuali menjadi anggota Partai Politik. "Pembiaran benturan regulasi tersebut telah membuat ketidakpastian dalam proses rekrutmen, pengabaian etika, konflik kepentingan, diskriminasi, dan akuntabilitas yang buruk,” kata dia menambahkan.

Dalam tatanan operasional, terdapat beberapa hal krusial yang berpotensi maladministrasi dalam rekrutmen Komisaris BUMN. Diantaranya adalah adanya potensi konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi, jual beli pengaruh, proses yang diskriminatif, transparansi penilaian, akuntabilitas kinerja komisaris.

Lebih jauh dia menjabarkan, kondisi ini akan memperburuk tatakelola, menurunkan kepercayaan publik, dan menggangu pelayanan publik yang dilakukan oleh BUMN. “Proses rekrutmen Komisaris BUMN akan menjadi polemik, kecuali jika pemerintah melakukan perbaikan fundamental,” kata dia menutup pembicaraan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement