EKBIS.CO, JAKARTA – Regulasi teknis mengenai sertifikasi halal gratis yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hampir rampung. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto saat dihubungi Republika.co.id, Senin (29/6).
"Terkait dengan tarif sertifikasi halal, saat ini RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) tentang tarifnya sedang dalam proses making rule dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Apabila sudah selesai, Andin berharap insentif ini diharapkan dapat segera diimplementasikan dan menguntungkan UKM. Khususnya, untuk membantu mereka bertahan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Andin masih belum bisa menyebutkan target penyelesaian regulasi teknis yang sudah lama ditunggu ini. "Semoga saja segera selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyampaikan kebijakan terkait sertifikasi halal gratis bagi UMK masih menunggu regulasi dari Kemenkeu. Sebab, BPJPH merupakan Badan Layanan Umum (BLU) sehingga untuk melaksanakan kebijakan tersebut masih perlu menunggu PMK.
Skema lebih jelas masih dalam pembahasan dan belum final. "(Ketentuan sertifikasi gratis) memang ini nunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," katanya pada Republika, Senin (22/6).
Sukoso menambahkan, kriteria UMK yang akan mendapatkan insentif untuk sertifikasi halal adalah UMK yang punya kekayaan bersih Rp 50-500 juta tanpa bangunan dan tanah tempat usaha. Selain itu, UMK yang hasil penjualanan tahunannya lebih dari Rp 300 juta-2,5 miliar.
Pada masa pandemi, Sukoso mengakui, terjadi penurunan pengajuan sertifikasi halal hingga hampir 100 persen. Menurutnya, tren pendaftar mengalami kenaikan sejak Desember dan mencapai puncak pada awal Februari. Namun kemudian turun drastis hingga saat ini jumlahnya jauh di bawah angka pengajuan bulan Desember.