EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian menyatakan belum semua pabrik gula mematuhi aturan pemerintah terkait kewajiban memiliki perkebunan tebu. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Rabu (1/7).
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Kasdi Subagyono, mengatakan, sesuai peraturan, pabrik gula minimal harus memfasilitasi pembangunan kebun paling rendah seluas 20 persen dari total kapasitas giling pabrik.
Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. "Dari sekian banyak perusahaan yang kami rekam, hanya 30 persen yang taat kepada undang-undang," kata Kasdi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Rabu (1/7).
Mendengar itu, Ketua Komisi IV DPR, Sudin, meminta Kementan untuk tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh pada aturan. Ia mengatakan, para perusahaan gula yang selama ini ikut mengimpor gula rafinasi sudah mendapatkan keuntungan yang besar.
"Tapi, dia tidak memikirkan petani kecil. Kalau melanggar undang-undang, sikat. Saya yang dukung," kata Sudin.
Ia mengkritik kinerja Kementerian Pertanian dalam hal pengawasan pabrik gula. Menurutnya, selama ini Kementan tidak memberikan laporan perihal tidak patuhnya perusahaan gula dalam hal membangun kebun.
Seperti diketahui, pembangunan kebun gula ditujukan agar para perusahaan mengolah gula tebu dari lokal. Hal itu dengan harapan memperkecil ruang impor gula rafinasi di Indonesia.