Senin 06 Jul 2020 00:30 WIB

Pemuda Muhammadiyah : Merger Bank Syariah Kuatkan Ekonomi

Penggabungkan bank-bank syariah milik BUMN menjadi sangat strategis

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM), Razikin.
Foto: istimewa
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM), Razikin.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM), Razikin menilai kebijakan pemerintah untuk menggabungkan seluruh bank-bank syariah milik BUMN merupakan langkah visioner. Hal itu dinilainya dapat menghadirkan bank syariah yang kompetitif dengan bank konvensional.

Hal tersebut juga dapat dipastikan akan mendapat sambutan positf dari masyarakat. Pasalnya, pengelolaan bank syariah tidak semata-mata mengejar keuntungan, melainkan melaksanakan fungsi intermediasi dan beroperasi berdasarkan prinsip hukum Islam.

"Kita tahu bank syariah lebih ditekankan kepada aspek keadilan dan moral, pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan tidak melibatkan aktifitas ekonomi yang bertentangan dengan konsep Islam," ujar Razikin dalam keterangan tertulisnya, Ahad (5/7).

Sistem Al-Mudharabah sebagai pengganti sistem bunga pada bank syariah, juga dapat menciptakan pertumbuhan sektor riil. Serta, tentu saja akan diikuti dengan pertumbuhan sektor keuangan.

Dengan demikian, bank syariah dapat meminimalisir terjadinya decoupling antara sektor keuangan dan sektor riil. Ditambah fungsi intermediasi perbankan menjadi lebih maksimal.

"Pada titik itu, kebijakan Erick Thohir untuk menggabungkan bank-bank syariah milik BUMN menjadi sangat strategis bagi penguatan pondasi ekonomi Nasional," ujar Razikin.

Menurutnya, geliat sistem perbankan syariah ini sudah diterapkan lebih dari 55 negara di dunia. Indonesia sendiri sebenarnya tertinggal, jika dibandingkan dengan Malaysia dalam mengelola perbankan berbasis syari’ah.

Selain itu, secara hukum eksistensi bank syari’ah sudah lama. Hal itu dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, yang mengalami perubahan menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perbankan junto Undang-undang No.21Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah.

"Dengan demikian kehadiran dan eksistensi bank syari’ah yang terpisah dari bank konvesional, di samping menjadi menjawab kebutuhan umat Islam juga sebagai bentuk pelakasanaan amanat undang-undang," ujar Razikin.

Diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir kembali mengajukan wacana merger BUMN demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Kali ini ia mewacanakan merger bank-bank syariah yang merupakan anak usaha Himbara pada Februari tahun depan.

Saat ini Kementerian BUMN masih tengah mengkaji lebih lanjut rencana merger tersebut. "Kita sedang coba kaji bank-bank syariah, kita coba merger. InsyaAllah Februari tahun depan jadi satu," kata Erick dalam keterangan pers, Jumat (3/7).

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement