EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Selasa (7/7). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan penjaminan kredit modal kerja bertujuan menurunkan risiko kredit bagi para pengusaha UMKM pada masa pandemi Covid-19 dan mendorong penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) dari perbankan kepada pelaku UMKM.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, BUMN memiliki peran dan tugas dalam masing- masing," ujar Erick usai menyaksikan penandatanganan kerja sama penjaminan kredit modal kerja UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Selasa (7/7).
Pertama, BUMN sebagai penyalur kredit modal kerja (KMK) melalui HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan anak-anak usaha Himbara seperti BRI Agro. Kedua, BUMN sebagai pemberi penjaminan modal kerja melalui Jamkrindo dan Askrindo, serta PT RIU sebagai lembaga reasuransi.
Erick menjelaskan penyaluran kredit modal kerja dan program penjaminan dilakukan sesuai dengan skema PMK 71/2020, kolaborasi antara pemerintah dan BUMN (Bank Himbara, Jamkrindo/Askrindo dan PT RIU) sebagai enabler.
Dalam konteks penempatan uang negara pada bank umum sesuai PMK 70/2020, kata Erick, penempatan uang negara merupakan bagian dari pengelolaan kelebihan kas dan bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor riil dalam menghadapi pandemi covid 19 sehingga dapat disalurkan kepada UMKM.
"Adapun penyaluran KMK ini juga didukung sinergi bank swasta dan bank pembangunan daerah," kata Erick menambahkan.