EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan para pelaku UMKM di Indonesia akan diberikan subsidi bunga pinjaman dan penjaminan modal kerja sebagai skema stimulus pemulihan ekonomi nasional.
"Pelaku usaha mikro saat ini membutuhkan pembiayaan yang ramah, mudah, dan cepat. Sehingga program penjaminan kredit dalam pemulihan ekonomi nasional sangat dinantikan," katanya dalam Peluncuran Program Skema Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (7/7).
Teten berharap program skema subsidi bunga UMKM dan penjaminan modal kerja yang segera dirilis itu dapat memberikan solusi pasti bagi para pelaku UMKM di saat pandemi sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Peluncuran tersebut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menkeu Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Ketua OJK Wimboh Santoso.
Penjaminan kredit, menurut MenkopUKM, bertujuan untuk menjembatani akses UMKM ke bank atau lembaga keuangan formal, khususnya bagi UMKM yang fleksibel namun belum bankable.
Selain itu, perusahaan penjaminan kredit juga berfungsi untuk menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit.
"Maka ke depan perbankan dan seluruh lembaga pembiayaan harus memprioritaskan UMKM dalam penyaluran pembiayaan dan pendampingan, karena akan memberikan dampak yang besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kontribusi dalam perekonomian nasional," katanya.
Teten menambahkan pemberian modal kerja kali ini lebih ditekankan untuk mendorong kegiatan usaha termasuk UMKM yang diharapkan dapat segera mendorong perekonomian bergerak kembali.
"Kredit modal kerja ini diberikan kepada UMKM yang juga bankable dan kondisi sehat. Jadi ini harus dipahami seperti itu, dan ini bisa koperasi, perorangan, atau badan hukum, dan plafonnya maksimal Rp10 miliar," katanya.
Tercatat dari total anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dialokasi khusus untuk KUMKM sebesar Rp123,46 triliun, yang tersebar anggarannya lintas kementerian/lembaga dan BUMN.
Penyerapan PEN untuk UMKM sampai 7 Juli 2020 yang sudah terealisasi adalah subsidi bunga KUR dan bantuan likuiditas koperasi melakui LPDB-KUMKM.
Sementara untuk bantuan pembiayaan investasi koperasi via LPDB-KUMKM (Badan Layanan Umum Kemenkop UKM) telah tersalurkan sebesar Rp237,2 miliar dari dana talangan atau 23,72 persen melalui pola konvensional Rp138,3 miliar (10 mitra) dan pola syariah Rp98,9 miliar (17 mitra) dari anggaran yang disiapkan Rp1 triliun.
Untuk subsidi bunga KUR, total yang sudah tersalurkan sebesar Rp 12,96 miliar atau 0,26 persen dari total subsidi bunga Rp 4,9 triliun yang disiapkan.
Sedangkan, untuk subsidi bunga non-KUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan pagu masing-masing bantuan masih dalam tahap finalisasi pembahasan proses penyusunan konsep DIPA dan perangkat KPA sudah selesai, akan dikirimkan setelah ada keputusan pagu anggaran dari DJA rencana penyaluran melalui 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing. Untuk subsidi bunga non-KUR melalui BUMN, dokumen sumber/DIPA masih dalam proses penyelesaian. Rencana penyaluran subsidi bunga melalui PT PNM sebesar Rp1,191 triliun.
"Per 7 Juli 2020, jumlah KUMKM yang telah menerima manfaat program PEN adalah 212.846 KUMKM," kata Menkop UKM. Total penyaluran PEN untuk KUMKM hingga 7 Juli 2020 meningkat menjadi 6,82 persen mencapai Rp8,417 triliun dari anggaran Rp 123,46 triliun, melalui program penempatan dana untuk restrukturisasi melalui Himbara sebesar Rp 8,16 triliun.