Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan pada Senin malam bahwa Amerika Serikat melirik kemungkinan pelarangan aplikasi media sosial asal China; TikTok.
"Saya tidak ingin mendahului Presiden (Donald Trump), tetapi itu sedang kita pertimbangkan," kata Pompeo dilansir dari Reuters, Selasa (7/7/2020).
Anggota parlemen AS telah meningkatkan kekhawatiran keamanan nasional atas penanganan data pengguna TikTok, dengan mengatakan mereka khawatir tentang Undang-Undang Tiongkok yang mewajibkan perusahaan domestik untuk mendukung dan bekerja sama dengan pekerjaan intelijen yang dikendalikan oleh Partai Komunis Tiongkok.
Baca Juga: Asyik, Asyik... Akhirnya Telkom Buka Akses Netflix!
TikTok sendiri tidak tersedia di China dan telah berusaha untuk menjauhkan diri dari tanah kelahirannya, China untuk menarik perhatian khalayak global dan telah menekankan independensinya dari China.
TikTok, aplikasi video pendek yang dimiliki oleh ByteDance yang berbasis di China, baru-baru ini dilarang di India bersama dengan 58 aplikasi China lainnya setelah bentrokan perbatasan antara India dan China.
Reuters melaporkan pada Senin malam bahwa TikTok akan keluar dari pasar Hong Kong dalam beberapa hari, dan memutuskan untuk melakukannya setelah China menetapkan Undang-Undang Keamanan Nasional baru untuk kota semi-otonom.