Jumat 10 Jul 2020 05:16 WIB

Kemenparekraf Terbitkan Buku Panduan Pelaku Usaha Wisata

Dari sekian banyak sektor wisata, Kemenparekraf mengelompokkan menjadi 12 sektor.

Red: Hiru Muhammad
Wisatawan berkeliling di komplek wisata Taman Sari, Yogyakarta, Rabu (8/7). Komplek Wisata Taman Sari mulai uji coba pembukaan untuk kunjungan wisatawan. Pada pembukaan perdana, selain menggunakan protokol kesehatan Covid19 juga pembatasan pengunjung. Namun, setiap trip masuk hanya 10 orang wisatawan. Dan per spot wisata waktunya 5 hingga 10 menit yang diatur oleh pemandu wisata.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wisatawan berkeliling di komplek wisata Taman Sari, Yogyakarta, Rabu (8/7). Komplek Wisata Taman Sari mulai uji coba pembukaan untuk kunjungan wisatawan. Pada pembukaan perdana, selain menggunakan protokol kesehatan Covid19 juga pembatasan pengunjung. Namun, setiap trip masuk hanya 10 orang wisatawan. Dan per spot wisata waktunya 5 hingga 10 menit yang diatur oleh pemandu wisata.

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif segera menerbitkan buku panduan (handbook) bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sehingga diharapkan penerapan protokol kesehatan dapat berjalan dan diawasi dengan baik.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekaf/Baparekraf Kurleni Ukar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7), mengatakan Kemenparekraf sedang membuat handbook sebagai panduan teknis dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Dari sekian banyak jenis usaha pariwisata, Kemenparekraf mengelompokkan menjadi 12 sektor. Mulai dari hotel/penginapan, rumah makan, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, sarana dan kegiatan olahraga, jasa perawatan kecantikan rambut, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggaraan event dan pertemuan (MICE)," ujarnya.

Buku panduan dibuat dengan memperhatikan faktor penting yang menjadi kebutuhan utama wisatawan pascapandemi Covid-19 yakni kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keselamatan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment).

Lebih lanjut Plt Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf Frans Teguh mengungkapkan saat ini dua dari 12 buku panduan akan segera diterbitkan. Sisanya termasuk buku panduan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif tengah dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera menyusul untuk diterbitkan.

"Saya harap panduan ini bisa menjadi acuan bagi pengelola, pemilik, asosiasi dan sebagainya. Sekali lagi yang terpenting dari semuanya dibutuhkan kedisiplinan dari para pelaku usaha dan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan," kata Frans.

Sementara Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr Kirana Pritasari mengatakan penentuan kembali aktivitas masyarakat dan dunia usaha di tempat dan fasilitas umum disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan Covid-19.

Namun, hal terpenting lainnya adalah memahami, taat, dan disiplin dalam mengimplementasikan protokol kesehatan. "Penting sekali untuk memahami aktivitas seperti apa yang memiliki risiko. Kita harus paham dimana titik kritisnya, dimana potensi penularan itu terjadi, sehingga hal ini yang harus kita antisipasi sebelumnya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujar Kirana.

Untuk itu, diperlukan adanya harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 agar seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif mengimplementasikan dengan benar.

"Kita belum mengetahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karena vaksin dan obat belum ditemukan, tapi perekonomian harus tetap berjalan agar masyarakat Indonesia tetap bisa produktif dan merasa aman. Maka dari itu, perlu adanya upaya yang dilakukan untuk memutus rantai penularan. Upaya pencegahan yang harus kita utamakan dengan menjalankan protokol kesehatan," kata Kirana.

 

sumber : antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement