Jumat 10 Jul 2020 15:46 WIB

Penuhi Kebutuhan APBN, Kemenkeu Lelang 7 Seri Surat Utang

Tingkat kupon SUN bervariasi, mulai dari 6,5 persen sampai 7,3 persen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Lelang Surat Utang Negara (SUN).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Lelang Surat Utang Negara (SUN).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2020. Dalam penawaran yang dimulai pada Selasa (14/7) hingga Kamis (16/7) ini, pemerintah menetapkan target indikatif Rp 20 triliun dengan target maksimal Rp 40 triliun.

Direktur Utama SUN Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) Deni Ridwan mengatakan, terdapat lima seri SUN yang akan dilelang. Dua di antaranya merupakan Surat Perbendaharaan Negara (SPN), sedangkan lainnya adalah Obligasi Negara (ON).

Baca Juga

"Penjualan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/7).

Jatuh tempo tiap seri SUN bervariasi, antara 15 Oktober 2020 hingga 15 Mei 2048. Dua seri SPN memiliki tingkat kupon diskonto dengan alokasi pembelian non kompetitif maksimal 50 persen dari yang dimenangkan. Sedangkan, tingkat kupon lima ON berada pada level 6,5 persen hingga 7,375 persen dengan alokasi pembelian non kompetitifnya adalah maksimal 30 persen dari yang dimenangkan.  

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Deni mengatakan, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sedangkan, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. "SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta," ujar Deni.

Pada prinsipnya, Deni menekankan, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Tapi, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/20.

Untuk lelang kali ini, terdapat lebih dari 20 peserta lelang SUN. di antaranya, PT Bank HSBC Indonesia dan PT Bank Central Asia Tbk yang dikategorikan sebagai dealer utama. Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI) juga tercatat sebagai peserta lelang SUN.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement