Jumat 10 Jul 2020 16:14 WIB

Setelah Revaluasi, Aset Negara Capai Rp 10.467 Triliun

Revaluasi dilakukan selama dua tahun terakhir, ada kenaikan Rp 4.000 triliun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Nilai aset milik negara mengalami kenaikan hingga 65 persen, menjadi Rp 10.467 triliun. Kenaikan terjadi setelah dilakukannya revaluasi aset yang sudah dilakukan sejak 2018 dan selesai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belakangan ini.
Foto: Republika
Nilai aset milik negara mengalami kenaikan hingga 65 persen, menjadi Rp 10.467 triliun. Kenaikan terjadi setelah dilakukannya revaluasi aset yang sudah dilakukan sejak 2018 dan selesai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belakangan ini.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Nilai aset milik negara mengalami kenaikan hingga 65 persen, menjadi Rp 10.467 triliun. Kenaikan terjadi setelah dilakukannya revaluasi aset yang sudah dilakukan sejak 2018 dan selesai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belakangan ini.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, penyerahan hasil audit revaluasi memang belum dilakukan secara seremonial oleh BPK kepada DPR. "Tapi, setahu saya, BPK sudah menyampaikannya," ujarnya dalam media briefing secara online, Jumat (10/7).

Baca Juga

Revaluasi aset sendiri merupakan penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset sekarang. Revaluasi aset dilakukan oleh kantor vertikal DJKN Kemenkeu, meliputi 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.

Sebelum revaluasi, DJKN Kemenkeu mencatat, aset yang dimiliki pemerintah Indonesia sebesar Rp 6.325 triliun. Tapi, setelah direvaluasi yang sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir, terjadi kenaikan hingga Rp 4.000 triliun lebih. Dampaknya, ekuitas atau modal yang dimiliki negara pun ikut naik dengan nominal sama.

Meski memiliki nominal yang tinggi, Isa menekankan, pemerintah tidak berniat menjual atau menyerahkan aset negara ke pihak lain untuk memenuhi kebutuhan Covid-19 maupun guna menutupi utang negara. "Kalau kita mau serahkan aset kita, jual aset, ya bisa. Tapi kita nggak mau jual atau serahkan aset ke orang lain," ucapnya.

Isa menambahkan, pemerintah menggunakan metode lain untuk memenuhi kebutuhan tanpa harus menjual aset. Cara tersebut adalah memanfaatkan BMN sebagai underlying asset atau aset yang menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hasil penerbitannya dapat digunakan sebagai sumber anggaran kegiatan negara, termasuk terkait penanganan Covid-19.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, kenaikan tersebut menggambarkan situasi yang positif. Selain secara kuantitatif, revaluasi juga memberikan dampak non kuantitatif dari sisi pengelolaan yang lebih baik dan tertib administrasi. "Kita jadi tahu aset kita apa saja, di mana, kondisinya seperti apa," tuturnya.

Dari total nilai aset Rp 10.467 triliun, Encep mengatakan, sebanyak Rp 6 ribu triliun di antaranya merupakan aset tetap. Sedangkan, sisanya terbagi ke aset lancar, investasi jangka panjang dan aset lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement