EKBIS.CO, JAKARTA -- BPJS Kesehatan menyatakan pihaknya senantiasa menyelenggarakan program JKN-KIS berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Hal ini membuat BPJS Kesehatan meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) enam kali secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2019.
"Tentu yang saat ini menjadi tantangan adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan yang ada dalam ekosistem program JKN-KIS, juga dapat menerapkan tata kelola yang baik untuk keberhasilan program ini," ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/7).
Lebih lanjut dikatakannya Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diharapkan melalui Perpres tersebut akan semakin mematangkan sistem tata kelola yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan JKN.
BPJS Kesehatan juga memperoleh predikat sangat baik oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018. BPJS Kesehatan pun menjadi salah satu dari 50 instansi paling patuh 100 persen dalam hal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2020.
"Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi juga berperan sebagai enabler yang mampu memangkas aktivitas birokrasi yang dirasa rumit namun tetap transparan dan memenuhi aspek tata kelola. Selain itu BPJS Kesehatan telah membangun ekosistem teknologi informasi yang mengintegrasikan layanan untuk peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, layanan perbankan, dan operasional kantor cabang di seluruh Indonesia," tambah Kemal.
Dia memberi contoh, dalam proses pendaftaran peserta, sistem BPJS Kesehatan telah terintegrasi dengan beberapa pemangku kepentingan kaitannya terhadap validasi data seperti Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Sosial dan lainnya.
Kemal menambahkan dalam pengelolaan iuran, sistem BPJS Kesehatan juga telah terintegrasi dengan lembaga keuangan seperti bank, perusahaan teknologi finansial, serta lebih dari 694 ribu kanal pembayaran Payment Point Online Bank (PPOB) mulai yang ada di kota hingga ke pelosok desa, termasuk juga pembayaran secara online melalui berbagai situs atau aplikasi e-commerce.
"BPJS Kesehatan juga bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan aset data dalam Program JKN-KIS terjamin serta adanya pelindungan informasi dan transaksi elektronik," katanya.
Keamanan data juga mencakup data perorangan yang spesifik, kompleks dan bervariasi, seperti riwayat kesehatannya, rekam medik, pernah berobat ke mana saja juga dimiliki BPJS Kesehatan karena berkaitan dengan verifikasi pembayaran klaim.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengungkapkan tantangan pengelolaan JKN khususnya milenial adalah bagaimana kecepatan pada layanan. Pemanfaatan teknologi informasi akan mendukung hal tersebut.
Yustinus menekankan gotong royong seluruh masyarakat sangat penting. Ia memberi contoh untuk pelayanan cuci darah, yang mana rata-rata pasien cuci darah dalam satu tahun mengakses 55 kali pelayanan, jika diasumsikan dalam satu kali akses membutuhkan biaya sekitar Rp 1 juta, maka dalam setahun biaya yang dikeluarkan untuk 1 pasien cuci darah Rp 55 juta.
Jika dibandingkan dengan iuran yang disetorkan, misalnya kelas 3 diakumulasikan selama 1 tahun hanya membayar iuran Rp 306.000. Jika peserta ada di kelas 1 hanya menyetorkan Rp 1,8 juta untuk biaya pelayanan cuci darah sebesar Rp 55 juta.
Deputi Pengawasan Bidang Polhukam PMK BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan dukungan teknologi informasi diperlukan untuk menjaga data peserta valid, mempermudah akses layanan kesehatan, pembayaran iuran, juga jika diperuntukkan untuk hal pengawasan.
"Ini sejalan dengan salah satu yang menjadi rekomendasi kami adalah terkait dengan data kepesertaan yang harus diupayakan dilakukan cleansing data. Serta optimalisasi penagihan iuran peserta PBPU. Kami pun mendorong tata kelola bagi mitra BPJS Kesehatan juga harus dioptimalkan," kata Iwan.