Ahad 12 Jul 2020 14:24 WIB

Importir Serap Gula Lokal, Kementan: Kualitas Setara Impor

Harga penyerapan gula yang disepakati sebesar Rp 11.200 per kilogram

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Sebanyak 11 perusahaan bakal menyerap gula tebu petani pada musim giling tahun ini. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan gula yang diproduksi oleh para petani sudah bersaing secara kualitas dengan gula rafinasi yang diimpor dari luar negeri.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Sebanyak 11 perusahaan bakal menyerap gula tebu petani pada musim giling tahun ini. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan gula yang diproduksi oleh para petani sudah bersaing secara kualitas dengan gula rafinasi yang diimpor dari luar negeri.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak 11 perusahaan bakal menyerap gula tebu petani pada musim giling tahun ini. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan gula yang diproduksi oleh para petani sudah bersaing secara kualitas dengan gula rafinasi yang diimpor dari luar negeri.

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Kementan, Bagus Hudoro, mengatakan kualitas gula di Indonesia sama dengan yang diproduksi dari berbagai negara. "Ya, kita berharap produksi gula petani bisa diterima pasar. Bedanya dengan gula impor kan ada yang putih, coklat, itu tergantung preferensi masyarakat," kata Bagus kepada Republika.co.id, Ahad (12/7).

Baca Juga

Pihaknya pun mendukung para importir yang bersedia melakukan penyerapan gula petani. Sebab bakal membantu memudahkan petani tebu untuk menjual hasil produksinya yang hanya dilakukan sekali dalam setahun.

Soal volume penyerapan dan mekanisme gula, kata Bagus, akan dibahas lebih lanjut oleh masing-masing perusahaan dengan petani gula di wilayah masing-masing. Kementan, kata Bagus, tidak akan mengintervensi kerja sama tersebut dan diserahkan sepenuhnya antara perusahaan dan petani.

"Tapi nanti tentu Satgas Pangan juga akan mengawal kesana. Yang penting kedua pihak sudah sama-sama berkomitmen," kata Bagus.

Harga penyerapan gula yang disepakati sebesar Rp 11.200 per kilogram. Bagus mengatakan, harga itu sejauh ini sudah sesuai dengan permintaan dan aspirasi para petani tebu. Di satu sisi, importir juga tidak keberatan dengan perjanjian harga tersebut.

Bagi pemerintah, yang terpenting harga jual gula di tingkat hilir maksimal Rp 12.500 per kilogram sesuai dengan acuan yang diatur. "Kementan intinya fokus di penyiapan bahan baku produksi gula. Saat ini kita terus menghitung berapa produksi yang dihasilkan," ujarnya.

Pada 2020, Bagus mengatakan Kementan menargektan produksi gula mencapai 2,2 juta ton atau naik tipis dibanding realisasi tahun 2019 sebesar 1,8 juta ton. Adapun khusus bulan Juli-Agustus 2020 merupakan masa puncak musim giling dan diproyeksikan hasil produksi mencapai 1 juta ton.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement