EKBIS.CO, JAKARTA -- Kondisi industri perbankan saat ini dinilai masih baik. Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah meminta masyarakat tak perlu khawatir mengingat pemerintah dan otoritas juga terus mendukung terciptanya kestabilan sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19 ini, sebagai upaya penguatan ekonomi nasional.
Piter menyebutkan, posisi permodalan atau Capital Adequate Ratio (CAR) perbankan hingga saat ini masih di kisaran 20 persen. Posisi ini melampaui batas permodalan yang ditetapkan dalam ketentuan Base I hingga Basel III.
"Perbankan kita lampaui semua ketentuan permodalan di Basel I sampai Basel III dengan rata-rata di kisaran 20 persen," ujarnya. "Sementara kalau kita berbicara mengenai batasan-batasan yang diatur dalam Basel III pun untuk berjaga-jaga di saat krisis, paling-paling Basel III membatasi CAR di kisaran 12-13 persen."
Apalagi bila merujuk pada ketentuan Basel I yang membatasi CAR pada kisaran delapan persen. "Jadi kita jauh di atas batas minimum permodalan untuk berjaga-jaga dari sisi permodalan,” ujar Piter menegaskan, di Jakarta, Ahad (12/7).
Dengan kondisi tersebut, Piter mengatakan kembali nasabah maupun pelaku usaha tidak perlu mengkhawatirkan kondisi perbankan saat ini. “Jadi misalnya liquidity coverage ratio-nya masih oke. Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan secara agregat,” ujarnya menambahkan.
Demikian pula dari sisi tingkat keuntungan perbankan nasional yang dilihatnya masih tinggi. Net interest margin (NIM) perbankan juga masih terjaga, sama halnya dengan rasio kredit macet (NPL) yang terjaga di level 3 persen. "Jadi tidak ada yang mengkhawatirkan secara agregat di industri perbankan,” paparnya.
Memang ada masalah di individual bank, namun hal itu menurut Piter masih dalam kondisi yang relatif aman. “Karena kalau kita lihat satu-satu, bank yang dianggap bermasalah, permodalan dan likuiditasnya masih terjaga, walaupun sudah ada tekanan, tetapi belum menunjukkan hal yang perlu dikhawatirkan,” kata dia menjelaskan.
Dia menambahkan, kondisi perbankan yang masih terjaga tidak lepas dari peran pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semestinya pandemi Covid 19 memberikan tekanan besar pada NPL. Tetapi karena respons cepat dari OJK dengan melonggarkan kolektabilitas, restrukturisasi kredit, sangat membantu bank dalam menekan lonjakan NPL. Hasilnya, sampai Mei 2020, NPL perbankan masih di tiga persen.
Di waktu bersamaan, Piter menyatakan, pemerintah juga mempunyai niat baik dalam menjaga pemenuhan likuiditas bank dengan cara menempatkan dana baik melalui Bank Jangkar maupun Bank Mitra. Hal ini didorong oleh keinginan pemerintah membantu dunia usaha dan perbankan dalam menambah likuiditas.
Saat ini, ujar Piter, koordinasi antara pemerintah dan otoritas keuangan dan moneter terus diperkuat dalam menjaga likuiditas bank. Ini sebagai bagian dari program pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.