Kamis 16 Jul 2020 00:02 WIB

Apple Menang Banding Utang Pajak di Pengadilan Uni Eropa

Komisi Uni Eropa diberi waktu 14 hari untuk mengambil langkah terkait Apple.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga melewati toko Apple.
Foto: EPA
Warga melewati toko Apple.

EKBIS.CO, DUBLIN -- Apple memenangkan banding di pengadilan tertinggi kedua Uni Eropa. Kemenangan ini membuat Apple tidak perlu membayar ke Irlandia senilai 13 miliar euro dalam bentuk back taxes (utang pajak).

Keputusan ini membatalkan putusan pada 2016 yang menemukan raksasa teknologi itu telah diberi keringanan pajak oleh Dublin. Back taxes adalah istilah untuk pajak yang tidak sepenuhnya dibayar saat jatuh tempo.

Baca Juga

Biasanya, ini adalah pajak yang terutang dari tahun sebelumnya. Dalam hal ini, Apple dituding oleh Komisi Eropa telah meminimalkan tagihan pajaknya di Irlandia.

Pengadilan Umum Uni Eropa mengatakan telah membatalkan keputusan itu karena Komisi Eropa tidak dapat membuktikan Apple telah melanggar peraturan persaingan. Ini merupakan pukulan telak bagi Komisi Eropa yang membawa kasus ini.

Namun, Komisi Eropa memiliki 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan di pengadilan tinggi Eropa, pengadilan Eropa.

"Kasus ini bukan tentang berapa banyak pajak yang kita bayar, tetapi di mana kita harus membayarnya," kata Apple dalam sebuah pernyataan, dilansir di BBC, Rabu (15/7).

"Kami bangga menjadi pembayar pajak terbesar di dunia karena kami tahu peran penting pembayaran pajak dalam masyarakat." tutur Apple.

Pemerintah Irlandia yang juga mengajukan banding terhadap putusan itu mengatakan Apple tidak akan menerima perlakuan khusus.

Komisaris Persaingan Uni Eropa Margrethe Vestager, yang membawa kasus ini, mengatakan dia akan mempelajari putusan pengadilan dan merenungkan kemungkinan langkah selanjutnya.

"Komisi berdiri sepenuhnya di belakang tujuan bahwa semua perusahaan harus membayar pajak yang adil," kara Vestager.

Komisi Eropa melakukan tindakan tersebut setelah mengklaim Irlandia telah mengizinkan Apple untuk menghubungkan hampir semua pendapatan UEnya dengan kantor pusat Irlandia. Ini bisa menghindari pembayaran pajak atas pendapatan UE.

Komisi mengatakan ini merupakan bantuan ilegal yang diberikan kepada Apple oleh negara Irlandia.

Tetapi pemerintah Irlandia berpendapat bahwa Apple seharusnya tidak harus membayar kembali pajak. Ini bisa dianggap bahwa kerugian itu sepadan untuk membuat negara itu menjadi rumah yang menarik bagi perusahaan besar tersebut.

Irlandia yang memiliki salah satu tarif pajak perusahaan terendah di UE, adalah basis Apple untuk Eropa, Timur Tengah dan Afrika.

Dalam putusan hari Rabu (15/7), Pengadilan Umum yang berpusat di Luksemburg berpihak pada posisi itu. Pengadilan memutuskan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan Apple telah menerima bantuan negara ilegal atau meminimalkan tagihan pajaknya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement