EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menggelontorkan Rp 2,5 triliun untuk bantuan operasional dan pembelajaran secara daring bagi pesantren serta pendidikan keagamaan Islam non formal lainnya. Anggaran ini dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama (Kemenag) untuk menciptakan adaptasi kebiasaan baru di lingkungan pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin mengatakan, dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 2,3 triliun di antaranya ditujukan untuk bantuan operasional pendidikan lembaga pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al-Quran. Sedangkan, sisanya untuk bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama tiga bulan.
Kamarudin mengatakan, tantangan Kemenag berikutnya adalah menyalurkan bantuan tersebut secara cepat, namun tetap akuntabel dan tepat sasaran. "Itu sekarang menjadi konsentrasi kita," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/7).
Kamarudin menyebutkan, varian pendidikan di pendidikan islam sangat besar, sehingga tidak semuanya bisa mendapatkan bantuan. Khususnya pesantren yang berjumlah 28 ribu dan tersebar di berbagai daerah. Dari total tersebut, hanya 75 persen di antaranya atau sekitar 21 ribu pesantren yang mendapatkan bantuan operasional.
Besaran bantuan operasional ke pesantren bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 40 juta, tergantung pada jumlah santri yang dimiliki. Secara total, khusus untuk pesantren saja, anggaran bantuan operasional yang dialirkan pemerintah mencapai Rp 645,7 miliar.
Sementara itu, bantuan untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah senilai Rp 10 juta per lembaga yang ditujukan ke lebih dari 62 ribu lembaga. Jumlah yang sama disalurkan ke 112 ribu Lembaga Pendidikan Alquran.
Kamarudin mengatakan, saat ini Kemenag sedang menyiapkan petunjuk teknis koridor penggunaan anggaran yang difokuskan pada kebutuhan menjalankan protokol kesehatan. Misalnya, membeli masker, sabun hand sanitizer, alat kebersihan, serta biaya air bersih, listrik dan keamanan. "Ini diutamakan untuk pesantren yang sudah kembali beroperasi," tuturnya.
Di sisi lain, bantuan pembelajaran daring ditujukan untuk pesantren yang masih tutup atau belum melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka. Bantuan diberikan ke 14 ribu lembaga dengan besaran Rp 5 juta per lembaga per bulan selama tiga bulan.
Anggaran ini ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran daring. Contohnya, Kamarudin menuturkan, untuk membeli paket data internet, kabel, mic hingga kebutuhan lain yang relevan.