Jumat 17 Jul 2020 13:53 WIB

DEN: Tingkat Ketahanan Energi Indonesia Masuk Kategori Tahan

Indeks ketahanan energi Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan meningkat.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Energi panas bumi. Ilustrasi.
Foto: greenfieldenergyco.com
Energi panas bumi. Ilustrasi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Energi Nasional (DEN) menyebut Indonesia masuk dalam kategori 'tahan' dalam penilaian ketahanan energi. Sekertaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto menjelaskan hal ini berdasarkan 4 (empat) aspek utama, yaitu availability (ketersediaan), accessibility (kemudahan), affordibility (jangkauan) dan acceptability (penerimaan).

Selain itu, juga mempertimbangkan jenis energi yang digunakan publik, infrastruktur, tingkat pemanfaatan energi dan lingkungan hidup.

Baca Juga

Djoko mengungkapkan, pengukuran indeks ketahanan energi menggunakan metode berbasis Analytical Hierarchy Process (AHP). "Ada beberapa metode dalam mengukur indeks ketahanan energi. Salah satu yang digunakan adalah AHP melalui software expert choice berdasarkan masukan dari para ahli (energi)," urai Djoko.

Dalam skala tersebut menunjukkan nilai 8-10 merupakan tingkat kondisi sangat tahan, nilai 6-7,99 tingkat kondisi tahan, nilai 4-5,99 kondisi kurang tahan. Sementara untuk rentan tahan berada di angka 2-3,99 dan sangat rentan di angka 0-1,99.

Hasil ini menunjukkan perkembangan indeks ketahanan energi Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan meningkat dan menuju ke tingkat kondisi yang sangat tahan. "Dari tahun ke tahun skor ketahanan energi ini terus meningkat dari tahun 2015 (6,16), tahun 2016 (6,38), tahun 2017 (6,40), dan tahun 2018 (6,44)," jelas Djoko.

Hasil penilaian tersebut dapat dijadikan referensi untuk Pemerintah dalam mengidentifikasi arah perubahan kebijakan energi, penyebab berbagai permasalahan yang menjadi penghambat penyediaan energi nasional, dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian ketahanan energi Indonesia serta pencapaian target dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement