Selasa 21 Jul 2020 18:32 WIB

BPK: Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Kerugian Jiwasraya

Penentuan tanggung jawab merupakan rekomendasi BPK terhadap LHP Jiwasraya.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Republika/Wihdan
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pada pasal 15 pemegang saham pengendali wajib ikut bertanggungjawab atas kerugian perusahaan asuransi yang disebabkan oleh pihak pengendalian. Sedangkan pasal 1 angka 19 menerangkan pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung punya kemampuan menentukan direksi, dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama.

Baca Juga

“Yang menyebut pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kerugian Jiwasraya bukan BPK. Hanya saja BPK mencantum apa yang tertulis dalam UU Asuransi pasal 15. Jadi ini semata-mata bunyi dari UU, kita belum cerita pemerintah bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab,” ujarnya saat acara Media Workshop BPK Virtual, Selasa (21/7).

Menurutnya penentuan tanggung jawab merupakan rekomendasi BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2019 terhadap Jiwasraya. Adapun tujuan rekomendasi tersebut untuk memitigasi risiko pengelolaan keuangan.

"Tapi yang kita sampaikan adalah untuk memitigasi risiko besaran. Saya rasa itu, karena proses mitigasi belum selesai," ucapnya.

Maka itu, kata Agung, ada kewajiban pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan maupun kesalahan manajemen pada Jiwasraya. Apalagi asuransi pelat merah ini 100 persen dimiliki Kementerian BUMN.

"Inilah yang kami minta agar pemerintah mengukur berapa sebenarnya tingkat kedalaman ataupun risiko kewajiban yang akan muncul. Seandainya nanti tanggungjawab ada di pemerintah," ucapnya.

Agus menyebut kewajiban tersebut mencakup penyertaan modal pemerintah pada Jiwasraya. Sebab, model perhitungan penyertaan modal pemerintah mengikuti besaran ekuitas pada BUMN.

"Seandainya terdapat kerugian yang mempengaruhi equity yang sedemikian besar maka nilai penyertaan modal pemerintah dalam BUMN tersebut harus dikurangi. Maksud temuan BPK itu seperti," ucapnya.

Dari sisi lain, Agung menyakini Jiwasraya akan menyelesaikan laporan keuangan tahun 2019 (audited). Hal ini merupakan rekomendasi BPK terhadap LHP 2019 terhadap Jiwasraya.

“Kami percaya entitas yang kami periksa ini (Jiwasraya) dalam konteks audit investigasi cukup kooperatif dengan apa yang kami sampaikan secara kelembagaan,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement