EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menggelar rapat perdana. Ada beberapa strategi yang dirumuskan komite yang dibentuk melalui Perpres 82/2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dari sisi penanganan Covid-19, beberapa strategi utama yang akan ditempuh, salah satunya peningkatan Surveilans TLI (Test, Lacak-Kontak dan Isolasi). Kemudian dengan melakukan komunikasi kublik yang efektif dan terus menerus dalam rangka peningkatan disiplin dan perubahan perilaku masyarakat memakai Protokol Baru.
Selanjutnya juga dengan merencanakan program kerja sama pembuatan serta pendistribusian vaksin dan obat-obatan pembentuk anti-bodi dan daya tahan tubuh secara matang.
"Pemerintah terus mendorong bahwa kunci utama dari pandemi Covid-19 ini adalah terkait baik itu vaksin, ketersediaan dari obat-obatan ataupun anti bodi, di samping itu kesiapan dari industri kefarmasian dan juga industri kesehatan," ungkap Airlangga usai rapat perdana Komite Penanganan Covid-19 dan PEN bersama Menteri BUMN Erick, Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala BNPB Doni Monardo di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7).
Sementara dari sisi ekonomi, kata Airlangga, kebijakan utama pemerintah antara lain melanjutkan Stimulus Fiskal 2020 dan Stimulus Fiskal 2021, baik kementerian/lembaga (K/L) maupun on-K/L dan pemerintah daerah.
"Kita melihat stimulus fiskal yang ada akan terus kita monitor agar sampai akhir tahun ini belanja negara yang masih di atas Rp 1.000 triliun itu bisa direalisasikan dalam 6 bulan baik melalui K/L, non K/L, dan pemda," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, pemerintah juga memberikan prioritas pada sektor-sektor yang memberi dampak berganda tinggi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan maupun terhadap pertumbuhan ekonomi. Belanja Kesehatan pun tetap menjadi prioritas pertama. Selain itu, dengan Program Restrukturisasi UMKM dan Korporasi yang harus diikuti Program pemberian Kredit Modal Kerja dari Perbankan Nasional.
"Dengan juga sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait LPS diharapkan bisa lebih baik lagi serta percepatan realisasi program PEN baik untuk UMKM maupun untuk sektor korporasi," ucapnya.