Rabu 22 Jul 2020 20:52 WIB

APPSI Minta Pemerintah Ringankan Retribusi Pedagang Pasar

APPSI menyayangkan pedagang paar tidak masuk penerima bansos.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas pasar berkeliling dengan membawa poster himbauan untuk mengenakan masker (ilustrasi). Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah daerah (pemda) meringankan biaya retribusi atau uang karcis bagi pedagang pasar.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas pasar berkeliling dengan membawa poster himbauan untuk mengenakan masker (ilustrasi). Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah daerah (pemda) meringankan biaya retribusi atau uang karcis bagi pedagang pasar.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah daerah (pemda) meringankan biaya retribusi atau uang karcis bagi pedagang pasar. Sebab, saat ini para pedagang tidak bisa beroperasi maksimal, bahkan ada yang tutup. 

Wakil Ketua Umum APPSI Ngadiran berharap kebijakan yang diberikan, selagi pasar tidak buka, retribusi boleh dibayar 50 persen. Namun ada yang tetap meminta pembayaran retribusi 75 persen.

Baca Juga

"Seperti di Blok M para pedagang protes, karena dagang saja tidak dan duit tidak ada namun tetap harus bayar retribusi," ujar Ngadiran kepada Republika pada Rabu (22/7).

Seharusnya, kata Ngadiran, pedagang dibolehkan membayar retribusi sebesar 25 persen, setidaknya dalam waktu tiga sampai empat bulan ke depan. Beberapa bulan kemudian baru dinaikkan lagi secara bertahap saat ekonomi membaik.

Lebih lanjut, Ngadiran menyayangkan para pedagang pasar tidak masuk dalam data penerima bantuan sosial (bansos). "Dalam situasi pasar sepi begini, biaya hidup jalan terus, hendaknya teman-teman pedagang khususnya yang kecil masuk data bansos," kata dia. 

Saat ini, kata dia, sebagian pedagang pasar boleh buka tapi dengan pembatasan. Misalnya menggunakan pola ganjil genap atau bergantian berdasarkan tanggal. Ngadiran menilai, cara tersebut tidak efektif. 

Pemerintah juga, kata dia, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Koperasi dan UMKM memang memberikan pembiayaan modal ke koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM. Hanya saja, ia menegaskan, prosesnya di lapangan sulit. 

Ngadiran menilai, seharusnya dana tersebut langsung disalurkan ke berbagai koperasi pasar melalui Induk Koperasi Pasar (Inkoppas). Dengan begitu akan tepat sasaran. 

"Kalau koperasi pasar ajukan ke LPDB, prosesnya panjang dengan alasan koperasi bersangkutan belum sehat. Ya kalau belum sehat, itu tugas Kementerian Koperasi dan UKM untuk sehatkan," kata Ngadiran.

Jika pemerintah langsung menyalurkan dana melalui Inkoppas, maka anggaran tersebut akan cepat berputar dan bermanfaat di kalangan pedagang pasar. Bagi para pedagang pasar uang setengah miliar saja sudah banyak sekali.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement