EKBIS.CO, JAKARTA -- Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) mengimbau adanya klausul saling menguntungkan antara perusahaan rintisan dan rekan bisnis mereka dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Menurutnya, klausul itu perlu diadakan agar keduanya dapat berjalan bersama.
"Jika diperlukan, tak ada salahnya ditambahkan klausul buat perusahaan-perusahaan yang bergerak dengan prinsip sharing economy ini agar antara start-up dan partner bisnis bisa sama-sama merasa nyaman," kata Ketua Umum AMPI Dito Ariotedjo dalam keterangan, Rabu (22/7).
Dito mengatakan, transformasi digital yang dilakukan harus disesuaikan dengan pendekatan yang serasi terhadap pengembangan dunia start-up. Lanjutnya, karena perusahaan rintisan juga menciptakan lapangan pekerjaan yang tidak sedikit terutama bagi anak muda.
Menurutnya, dibutuhkan pendekatan yang sedikit berbeda dalam membuat payung hukum bagi usaha rintisan. Dia mengatakan, hal ini mengingat start-up rata-rata bergerak dalam prinsip-prinsip sharing economy di mana aktivitasnya lebih banyak bersifat partnership dan bukan relasi karyawan dan pengusaha.
"Karenanya, antara start-up dan partner bisnis harus sama-sama nyaman. Sementara soal karyawan yang murni pekerja startup, aturan mainya bisa disamakan dengan pekerja formal lainya," katanya.
Dito meyakini, seluruh fraksi partai politik di DPR, khususnya Fraksi Golkar akan mendahulukan kepentingan negara. Karenanya, sambung dia, produk hukum tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap ekonomi.
Dia mengatakan, pembahasan RUU saat ini memang masih mencari jalan terbaik dan titik kompromi. Terlebih, dia mengatakan, pada beberapa pasal fundamental dan berhubungan dengan ketenagakerjaan.
"Karena kemudahan investasi menjadi salah satu jargon dari RUU ini, di mana dari investasi tersebut juga akan langsung berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya.